TILAMUTAÂ - Kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan publik perlu ditingkatan sebab merupakan salah satu faktor pendukung kenyamanan para pengunjung disuatu tempat. Senyum, salam, sapa, ramah dan melayani dengan penuh ketulusan merupakan salah satu contoh etika yang baik dalam memberikan suatu pelayanan kepada publik.
Guna menunjang peningkatan pelayanan publik tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Rusli Usman. (Kamis, 24/11/2022).
Bertempat diaula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo, giat Forum Konsultasi Publik (FKP) ini turut dihadiri oleh pihak Kepolisian Kabupaten Boalemo, Dinas Kesehatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta unsur Forkompimda dilingkungan Kabupaten Boalemo.
Pembahasan dalam diskusi tersebut menyangkut pelaksanaan kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagi bentuk peran serta masyarakat dalam menyelenggrakan pelayanan publik sesuai dengan Permen Pendayagunaan ASN.
(Humas Lapas Boalemo Smile, 2022)
Lapas Kelas IIB Boalemo Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!