Lapas Kelas III Arjasa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar rapat internal pada hari ini untuk membahas aturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Arjasa. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kalapas Arjasa, RM Dwi Arnanto, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta staf terkait.
Rapat bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbarui sejumlah kebijakan mengenai cuti ASN guna meningkatkan efisiensi serta pelayanan publik. Dalam pembukaannya, Kalapas menegaskan pentingnya memahami aturan cuti dengan baik oleh seluruh pegawai. "Aturan cuti ini tidak hanya untuk kepentingan pegawai, tetapi juga berpengaruh pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini antara lain, penjelasan mengenai jenis-jenis cuti, prosedur pengajuan, serta batasan waktu yang harus dipatuhi. Kalapas juga menekankan perlunya konsistensi dalam pelaksanaan aturan. Dengan adanya penegasan mengenai aturan ini, semua ASN di Lapas Arjasa dapat lebih disiplin dan memahami hak serta kewajiban mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI