LAPAS AMBARAWA-14/09 Rabu, Gerak Cepat Petugas Lapas Ambarawa untuk mendatangi Kejaksaan Negeri Kab.Semarang dalam rangka Perjanjian Kerjasama (PKS) Zero Overstaying untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Penjajakan ini dilakukan oleh Kasi Binadik didampingi Kasubsi Bimkemaswat dan Kasubsi Registrasi yang diterima oleh Kasi Pidum, Kasi Intelijen dan Kasi Datun di Ruang kerja Kasi Pidum. Draft Perjanjian Kerja Sama zero over staying di sampaikan kepada Kasi Pidum untuk di pelajari dan berharap ditindaklanjuti segera mungkin.
"Selama ini koordinasi Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab. Semarang sudah berjalan sangat baik dan berharap dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini hubungan yang sudah baik akan jadi lebih baik lagi karena ini terkait masa penahanan bagi tersangka maupun terdakwa untuk tertib administrasi serta memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka maupun terdakwa", tutur Kasi Binadik Reza Aulia Kurniawan.
Kasi Pidum menyambut baik rencana Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Ambarawa dan Kejaksaan Negeri Kab.Semarang. Tim Khusus segera mendapatkan perintah oleh Kasi Datun sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Semarang. Kegiatan koordinasi dan penjajakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) zero over staying berjalan tertib, lancar dan penuh tanggung jawab. ( Rek-dok. Humas LASAMBAWA)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI