Mohon tunggu...
Lapas Kendal
Lapas Kendal Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal merupakan instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan HAM R

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal merupakan instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Penuhi Hak Beragama, Lapas Kendal Gelar Kebaktian bagi Umat Nasrani

5 Oktober 2023   15:25 Diperbarui: 5 Oktober 2023   15:26 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal mengadakan Ibadah Kebaktian. Kamis (05/10). Ibadah kebaktian ini rutin dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendal bekerjasama dengan Gereja Bethel Indonesia Diaspora Sejahtera Semarang dan diikuti oleh WBP dan Petugas yang beragama Nasrani.

Ibadah kebaktian ini juga merupakan sebuah program pembinaan kepada WBP untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbaiki karakter diri.

Setiap kebaktian berlangsung dengan penuh sukacita, WBP dan Pegawai Lapas Kendal memuji Tuhan dan mendengarkan firman Tuhan bersama-sama.

Kebaktian ini bertujuan supaya WBP lebih dekat kepada Tuhan, menyadari kesalahan yang dulu diperbuat dan memperbaiki diri sehingga tidak lagi membuat kesalahan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kebaktian kali ini dipimpin oleh Pendeta Maikel R J Palilingan.

A. Wisnu Saputro, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal mengatakan bahwa, selama Warga Binaan berada didalam Lapas merupakan sebuah kesempatan untuk bertobat, untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Tuhan jika dahulu ketika di luar tidak pernah/tidak sempat/ jarang beribadah, maka didalam Lapas K bisa lebih sungguh-sungguh beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun