Mohon tunggu...
Lapas Kelas I Semarang
Lapas Kelas I Semarang Mohon Tunggu... Penulis - Humas

Berbagi kegiatan dan info terkini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Antisipasi Gangguan Kamtib Jelang Natal dan Tahun Baru, Lapas Semarang Geledah Kamar Hunian WBP

22 Desember 2023   11:11 Diperbarui: 22 Desember 2023   11:41 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Satops Patnal Lapas Semarang mengikuti apel giat penggeledahan (dokumentasi Lapas)

Semarang, Info_Pas – Menjelang Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Lembaga Pemasyarakatan antisipasi gangguan keamanan dengan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Langkah tersebut adalah tindaklanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Untuk memperkuat sinergitas, Lapas Semarang turut menggandeng Babinsa Koramil Ngaliyan serta Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan untuk membantu kegiatan.

Kepala Lapas Semarang, Usman Madjid mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk meminimalisir barang yang tidak pada tempatnya di kamar hunian.

“Sesuai arahan Dirjenpas, kita laksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, untuk antisipasi gangguan kamtib serta meminimalisir barang yang tidak pada tempatnya.” Ucap Usman pada Kamis malam, (22/12).

Usman juga berharap kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur .


“Saya minta saudara laksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), jangan ada tindakan kekerasan.” Tegasnya.

Teknis pelaksaan dijelaskan oleh Kepala Bidang Administrasi Kamtib, Andreas Wisnu. Tim dibagi menjadi 2 kelompok terdiri dari Pejabat struktural, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) serta TNI dan POLRI. Sasaran penggeledahan yaitu blok Hanoman dan Gatotkaca.

Hasil dari penggeledan ditemukan beberapa barang terlarang diantaranya telepon genggam, charger, headset, kartu remi, pisau rakitan, pemanas rakitan, colokan, kabel, obeng serta gunting.

Selanjutnya barang-barang diamankan oleh seksi keamanan. Pemilik barang akan dikenakan hukuman berupa pencabutan hak dan pemindahan ke sel pengasingan.

Petugas Lapas melakukan penggeledahan (dokumentasi Lapas)
Petugas Lapas melakukan penggeledahan (dokumentasi Lapas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun