Mohon tunggu...
Laode Faraz
Laode Faraz Mohon Tunggu... Mahasiswa - haloooo

hai haii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

29 September 2021   18:56 Diperbarui: 29 September 2021   19:21 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan HAM merupakan hak yang dimiliki oleh masing-masing individu sejak ia dilahirkan. HAM ini bersifat universal yang berarti bahwa HAM tidak memandang ras, suku, agama, budaya, atau apapun itu. Selain itu HAM juga tidak hanya berlaku di Indonesia, namun sudah diberlakukan hampir seluruh dunia khususnya Negara hukum seperti Indonesia.

Di Indonesia sendiri HAM sudah diatur tegas dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. HAM menurut undang-undang adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dikutip dari laman https://hot.liputan6.com HAM dikategorikan menjadi beberapa enam macam, diantaranya yaitu:

 1. Hak asasi pribadi (personal rights) seperti hak hidup, hak bebas bergerak, hak bebas menyatakan pendapat, hak bebas aktif dalam suatu organisasi dan hak bebas untuk memilih, memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai aturan di negaranya.

2. Hak asasi politik (political rights)

3. Hak asasi hukum (legal equality rights)

4. Hak asasi ekonomi (property rights)

5. Hak asasi peradilan (procedural rights) dimana seseorang berhak mendapatkan pembelaan hukum dan persamaan perlakuan di hadapan pengadilan

6. Hak asasi sosial budaya (social culture rights)

Walaupun HAM sudah diatur dengan tegas dalam undang-undang yang ada di Indonesia, tapi pada penerapannya masih sangat banyak dari hak-hak tersebut yang dilanggar. Bahkan sampai sekarang masih sangat banyak kasus-kasus HAM yang masih belum terungkap kebenarannya karena permainan yang dimainkan oleh pihak-pihak beruang dan berwenang di kursi atas sana. Beberapa diantaranya seperti kasus Munir Said Thalib, Marsinah, Widji Thukul, Akseyna Ahad Dhori, dan lain-lain.

Disini saya akan memaparkan sedikit tentang salah satu dari beberapa kasus diatas, yaitu kasus yang dikenal dengan julukan dibunuh karena benar. Ya, siapa lagi kalau bukan seorang aktivis hak asasi manusia di Indonesia yang bernama Munir Said Thalib. Beliau merupakan pria kelahiran Malang pada tanggal 8 Desember 1965.  Beliau juga merupakan salah satu pendiri dari lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Imparsial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun