Mohon tunggu...
Irma Tri Handayani
Irma Tri Handayani Mohon Tunggu... Guru - Ibunya Lalaki Langit,Miyuni Kembang, dan Satria Wicaksana

Ibunya Lalaki Langit ,Miyuni Kembang,dan Satria Wicaksana serta Seorang Penulis berdaster

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usia Kadaluarsa Penjegal Test CPNS Guru

20 September 2018   14:50 Diperbarui: 20 September 2018   16:55 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengumuman seleksi CPNS di koran PR. Foto pribadi

Tepat di tanggal pembukaan pengumuman CPNS, tanggal 19 kemarin, di beberapa daerah para guru honorer berdemo. Mereka menuntut dijadikan guru PNS tanpa melalui tes CPNS.

Ya bagaimana bisa ikut tes, usia untuk melamar saja mereka sudah kadaluarsa. Padahal mereka sudah mengabdikan diri di suatu sekolah ada yang belasan hingga puluhan tahun.

Saya merinding sih sebenarnya menyaksikan mereka berbondong-bondong meneriakkan hal yang sama. Bahkan beberapa Ibu guru ini menangis. Saya bisa memahaminya. Bukan karena saya juga tak layak ikut CPNS karena sudah lewat dari 35 tahun jika coba menulis ini. Saya merasakan betul keresahan mereka.

Pertama, mereka mengorbankan diri di gaji seadanya. Ah, bersusah-susah dululah, barangkali saja setelah bertahun-tahun pengabdian di sekolah jadi bahan pertimbangan untuk diangkat jadi guru PNS.

Sayangnya, dari pertama kali saya ikut ujian CPNS tak pernah ada tuh catatan ada persyaratan khusus yang berbunyi pernah mengajar di sekolah selama sekian tahun . Tak pernah muncul sebagai bahan pertimbangan.

Maka jangan salah kalau yang sudah sampai segitu ngesotnya ngajar berdarah-darah di sekolah ternyata tersingkir oleh yang fresh graduate hanya karema secara ujian tertulis mereka kalah nilai.

Ya kalau main angkat saja jadi PNS saya juga tak sepakat. Soalnya kan harus menimbang anggaran. Dan kalaupun cukup  pemerintah tak tahu jejak rekam dia mengajar. Baguskah? Rajinkah?Menyampaikan ilmu sesuaikah? Kalau cuma datang lalu meninggalkan tugas saja buat apa.

Dokter saja ada malpraktek, guru juga bisa jadi malmengajar. Akibatnya kan sama-sama fatal.  Malpraktek berujung kematian, malmengajar bisa berakhir dengan kebodohan.

Menurut saya yang apalah ini semestinya cara perekrutan guru dibedakanlah dengan umum. Pertama di kuotakan saja, jalur yang fresh graduate berapa, jalur yang sudah berpengalaman minimal sepuluh tahun misalnya berapa. Kalau bisa jalur yang berpengalaman kuotanya lebih besar 80% misalnya.

Janganlah berdasarkan usia, karena pelaksanaan CPNS kan tidak tiap tahun, kasihankan yang pada saat CPNS sebelumnya belum lulus, giliran mau ikutan lagi eh usianya sudah wassalam? (gue banget).

Nah guru-guru yang sudah berpengalaman itu sebaiknya direkomendasikan oleh sekolah masing-masing. Bisa jadi sekolah yang memilih dan mendaftarkan guru. Dengan begitu kan sebelum tiba masa ujian CPNS, semua guru berusaha mengajar sebaik mungkin agar mendapatkan penilaian yang tinggi dari sekolah sehingga bisa diajukan menjadi CPNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun