investasi merupakan suatu hal yang diminati banyak orang, tak sebatas oleh para orang tua saja namun juga para muda-mudi di luar sana. Perkembangan teknologi yang pesat ini memberikan kemudahan bagi beberapa aspek kehidupan manusia. Kemudahan ini juga terjadi dalam hal berinvestasi.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya pada saat iniJika di zaman dahulu seseorang yang ingin berinvestasi harus transaksi secara tatap muka atau mendatangi kantor bank atau BEI (Bursa Efek Indonesia) dahulu untuk nantinya mengisi form, membuka rekening, baru melakukan pembelian saham atau reksadana, dll. Maka, di zaman sekarang metode tersebut tidak dihilangkan namun disederhanakan menjadi lebih mudah dan efektif.
Di era kemajuan teknologi saat ini, siapapun dapat berinvestasi secara online di berbagai platform investasi digital yang telah banyak tersedia dan dapat dilakukan hanya dengan melalui perantara gadget saja. Tentunya kemudahan tersebut membuat masyarakat semakin berbondong-bondong untuk menanamkan modal atau uang mereka di platform-platform investasi.
Pada dasarnya tak ada yang salah dengan masyarakat yang mulai melakukan investasi, justru sangatlah bagus jika mereka telah paham mengenai pentingnya berinvestasi.Â
Namun, yang menjadi masalah disini adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia terkait investasi khususnya mengenai investasi digital atau investasi secara online. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus investasi bodong beberapa waktu silam yang memakan banyak sekali korban.
Yang menjadi concern disini adalah bagaimana masyarakat masih mudah sekali tergiur oleh tawaran untuk berinvestasi dengan iming-iming proses mendapatkan keuntungan yang cepat dan nominal yang besar.Â
Tentunya seseorang yang tidak memiliki basic knowledge mengenai investasi akan sangat mudah tergiur dan terjebak dengan tawaran seperti itu. Apalagi seseorang yang tidak paham mengenai mekanisme berinvestasi.
Oleh karena itu, hal ini menjadi urgensi bagi pemerintah untuk perlu dilakukan upaya edukasi bagi masyarakat sebelum akhirnya mereka mengambil langkah untuk menanamkan uangnya kepada suatu badan investasi. Seseorang setidaknya harus mengetahui tata cara maupun mekanisme investasi yang tepat dan yang pastinya legal.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus bisa selektif terhadap berbagai platform investasi digital yang beredar di Indonesia. Pemerintah harus menjamin bahwasanya platform-platform tersebut sudah memiliki legalitas, memiliki izin, dan tentunya sudah tercatat dan terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dengan masyarakat yang telah teredukasi dan juga peran pemerintah yang tanggap dalam melakukan pengawasan, maka diharapkan korban-korban penipuan investasi atau investasi bodong setidaknya berkurang dan tidak akan ada lagi korban-korban baru yang berjatuhan.Â