Mohon tunggu...
Laksmi WisnuWardani
Laksmi WisnuWardani Mohon Tunggu... Lainnya - saniatarian

sanitarian Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Triple System - Sebuah Kombinasi Pengelolaan Limbah B3

25 Maret 2023   04:29 Diperbarui: 25 Maret 2023   09:55 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh Laksmi Wisnu Wardani A. Md. KL

Poin ketiga dari 5 pokok rencana strategis Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk melaksanakan Rencana Pembanguban Jangka Menengah (RPJM) Presiden terpilih 2020 – 2024 adalah meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit. Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)  merupakan faktor yang memiliki potensi daya penularan tinggi. Pengelolaan Limbah B3 kemudian menjadi factor utama untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Limbah B3 adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.

Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan.

Limbah B3 merupakan sisa usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3. 

Suatu zat atau senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif,  infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50.

Rumah Sakit juga menghasilkan sisa kegiatan pelayanan yang mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (limbah B3). Pengelolaan Limbah B3 rumah sakit harus dilakukan secara seksama guna mencegah dan mengendalikan rantai penularan penyakit kita harus mencari cara yang kreatif, sehingga menemukan metode yang paling efektif, efisien dan aman dalam mengelola limbah B3.

Mempertimbangkan jumlah, karakter bahaya Limbah B3, sosial ekonomi, dan geografis, maka Instalasi Penyehatan Lingkungan KEselamatan dan Kesehatan Kerja (IPL K3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Kabupaten Pacitan, merekayasa metode pengolahan yang efektif, efisien dan aman. Selanjutnya metode ini disebut Triple System yang merupakan gabungan dari tiga subsistem yakni yang pertama sistem penyimpanan dalam hal ini menggunakan cold storage, yang kedua sistem pengolahan internal dengan menggunakan Insenerator  dan yang ketiga system pengolahan eksternal dalam hal ini kerja sama dengan pihak ketiga.

Codl storage adalah sistem penyimpanan limbah B3 dalam bentuk  satu ruangan, yang bisa dikendalikan suhunya sesuai syarat atau kondisi yang kita perlukan, dalam mengendalikan atau menyimpan limbah B3.

Mengapa cold storage kita pilih dalam proses penyimpanan? :

  • Pertama, karena limbah B3 memiliki karakter utama bersifat infeksius, jika tidak disimpan dalam kondisi tertentu, proses kimiawi, biologis, fisika akan terus berlangsung dan potensial membuat limbah B3 menjadi lebih infeksius. Atau setidaknya tingkat daya penularannya semakin meningkat atau meluas. Disinilah alasan utama mengapa diperlukan rekayasa suhu di mana limbah B3 bisa stag, menghentikan ataupun setidaknya menurunkan proses perubahan-perubahan kimiawi biologis dan bisnisnya, dan ini berarti akan menurunkan tingkat penularannya atau infeksiusnya. 3
  • Kedua, Penyimpanan dengan menggunakan codl storage, dapat mengisolir bau yang diakibatkan dari pembusukan limbah B3.
  • Ketiga, Cold storage juga melindungi limbah B3 dari serangga, tikus, kucing, dan Binatang pengganggu lainnya karena dikawatirkan binatang ini bisa turut andil dalam rantai penyebaran penyakit.
  • Keempat, Cold storage juga dipandang lebih estetis dibandingkan dengan penyimpanan terbuka biasa. Tidak nampak kumuh, tidak nampak jorok dan lebih estetis.
  • Kelima, karena kemampuan pengolahan internal dengan menggunakan insenerator tidak seimbang dengan volume limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dan pihak ketiga tidak bisa mengambil limbah B3 setiap hari, paling cepat 7 hari sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun