Mohon tunggu...
Laila Homsah Fatimah
Laila Homsah Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - halo

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Inovasi dalam Peningkatan Profesional Pendidik

24 Mei 2022   23:18 Diperbarui: 24 Mei 2022   23:22 1363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Inovasi pendidikan adalah ide atau barang yang dapat dirasakan oleh semua orang, yang merupakan suatu penemuan terbaru yang digunakan dengan tujuan untuk mencapai tujuan pendidikan atau pemecahan suatu masalah. Dalam kegiatan belajar atau dalam proses pendidikan tentu saja harus dilakukan sebuah inovasi, agar kualitas pendidikan bisa menjadi lebih baik. Suatu inovasi dalam pendidikan tidak hanya dilakukan inovasi pada kurikulumnya saja. Salah satu bentuk kebijakan inovasi nya yaitu inovasi dalam peningkatan profesionalitas guru atau pendidik. Dalam inovasi pembelajaran guru memiliki peran sebagai fasilitator, dimana guru berperan sebagai pembimbing, konsultan, serta kawan belajar. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi dan sikap profesional untuk diajarkan kepada peserta didik. Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru diantaranya yaitu menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas. Profesionalisme seorang pendidik termuat di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005. Dalam Undang-Undang ini guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas pendidik atau guru, termasuk dengan meningkatkan kualifikasi guru dan persyaratan pendidikan tinggi dari tingkat sekolah ke tingkat perguruan tinggi. Selain dengan diadakannya penyetaraan pendidik atau guru, upaya lain dalam menjembatani hal tersebut adalah dengan diadakannya program-program sertifikasi oleh pemerintah. Profesionalitas harus dilihat sebagai proses yang berkelanjutan. Dalam proses ini, pelatihan awal, pelatihan lanjutan, termasuk penataran (pengarahan), pembinaan organisasi profesi dan tempat kerja, apresiasi masyarakat terhadap profesi pendidik atau guru, penerapan kode etik etika profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon pendidik atau guru, penghargaan, dan lain-lain bersama-sama menentukan perkembangan profesionalitas seseorang, termasuk seorang pendidik atau guru.

Profesionalisme guru ini tentunya harus dimiliki seluruh guru dari berbagai jenjang dengan tujuan agar proses belajar mengajar juga berjalan dengan baik. Sebab capaian hasil belajar siswa juga bergantung pada cara mengajar guru. Maka dari itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 (1) Tentang Guru dan Dosen, mengklasifikasikan kompetensi yang harus dicapai seorang guru yaitu kompetensi pedagogik (kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik), kompetensi kepribadian (kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik), kompetensi profesional (kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam), dan kompetensi sosial (kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali, dan masyarakat sekitar). Kompetensi ini sebagai dasar seorang guru untuk mencapai profesionalitasnya sebagai seorang pendidik. Kendati demikian, banyak guru yang justru melewatkan kompetensi-kompetensi tersebut dan hanya mengajar sesuka hati tanpa memperhatikan aspek yang lain. Sejalan dengan kondisi tersebut perlu adanya peningkatan yang bisa memperbaiki profesionalitas pendidik. Pemerintah sendiri sudah mengupayakan berbagai program untuk mengembangkan profesi guru seperti In-house training, program magang, kemitraan sekolah, belajar jarak jauh, pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidik lainnya, pembinaan internal oleh sekolah, dan pendidikan lanjut (Zulfitri, 2019).

Lebih dalam upaya peningkatan profesional pendidik baru-baru ini yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG ini merupakan bentuk dari pendidikan lanjut yang dapat dilaksanakan setelah program sarjana dan mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program PPG ini sendiri merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional (Ristekdikti, 2018). PPG ini dikembangkan dengan mengacu pada prinsip activity based curriculum atau experience based curriculum bukan subject matter curriculum seperti pada pendidikan akademik. Implikasinya program PPG ini berbentuk kegiatan lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, program pengalaman lapangan (PPL), dan pembelajaran pada teman sejawat (Zulfitri, 2019). Keprofesionalan pendidik perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan karena pendidik merupakan role model bagi para peserta didiknya. 

Dari beberapa hal yang sudah dijelaskan diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu inovasi dalam pendidikan pada aspek peningkatan profesionalisme guru sangat dibutuhkan. Dikarenakan kualitas pendidikan yang dapat menentukan output dalam lembaga pendidikan. Berbagai inovasi dirasa sudah sangat tepat pula dengan masa ini, sebab dapat ditilik dari kondisi sebelumnya banyak guru yang tidak sepenuhnya berasal dari latar belakang pendidikan guru dan masih banyak guru yang tidak memenuhi seluruh kompetensi. Program yang dibuat oleh pemerintah seperti in-house training, program magang, kemitraan sekolah, belajar jarak jauh, pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidik lainnya, pembinaan internal oleh sekolah, dan pendidikan lanjut, hingga Pendidikan Profesi Guru (PPG) dirasa dapat memaksimalkan upaya peningkatan keprofesionalitasan para guru. Sehingga dengan adanya beberapa inovasi tersebut, maka inovasi pendidikan dalam bidang peningkatan profesional pendidikan dirasa sudah cukup efektif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun