Mohon tunggu...
Laila Azka
Laila Azka Mohon Tunggu... Mahasiswa IAIN Salatiga

You Never Walk Alone...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam

22 Mei 2022   12:59 Diperbarui: 22 Mei 2022   13:03 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jual beli online adalah gerakan bisnis yang menggunakan PC dan inovasi web. Jual beli online memungkinkan organisasi untuk berinteraksi dengan kerangka kerja penanganan informasi baik ke dalam maupun ke luar agar lebih produktif dan mudah di akses. Jual beli online menjadi bagian penting dalam aktivitas publik masyarakat saat ini. Sengaja atau tidak, kita sudah memanfaatkan jual beli online, misalnya: membeli produk melalui situs online. Terlepas dari kenyataan bahwa jual beli online memberikan banyak kemudahan bagi perusahaan (penjual) dan pembeli, tapi sekali lagi ada hal yang harus diambil untuk memastikan bahwa jual beli online telah menjadi sah terutama untuk Muslim. Menurut sudut pandang Islam, ketika melakukan jual beli online ada peraturan yang harus dilihat agar jual beli online menjadi legal.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini tidak membatasi siklus bisnis dalam jual beli produk atau jasa. Teknologi informasi sebagai media promosi merupakan pilihan dari beberapa penjual dalam mengiklankan barang atau jasanya. Istilah ini dikenal sebagai e-business (e-marketing). Salah satu alasan yang menyebabkan e-marketing saat ini adalah pilihan penjual dan pembeli adalah kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh data barang atau jasa.

Untuk perusahaan, jual beli online memberikan banyak manfaat mulai dari memperluas jangkauan sektor bisnis, menemukan kemungkinan klien di semua sisi dunia untuk lebih mengembangkan citra perusahaan. Sementara untuk pembeli, jual beli online adalah cara yang paling praktis untuk melakukan jual beli barang tanpa harus bertemu secara langsung, di mana pembeli dapat menemukan produk atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan mereka secara efektif tanpa menghabiskan energi untuk berjalan-jalan di toko yang berbeda.

Melakukan bisnis sendiri atau berdagang dalam Islam sangat dianjurkan. Sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Hadits, Rasulullah SAW mengungkapkan bahwa 9 dari 10 pintu masuk rezeki adalah melalui jual beli. Artinya, jual beli adalah jalan membuka banyak pintu masuk rezeki sehingga limpahan karunia Allah berlimpah. Jual beli adalah sesuatu yang diperbolehkan.

Jual beli adalah tipe dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Maka bagaimana dengan jual beli yang online yang sedang trand dengan berbasis web yang bisa dikatakan sudah menjadi tradisi pada zaman milenial ini terutama pada saat dunia di landa covid, di mana sistem perdagangan diselesaikan secara elektronik melalui web dan juga situs internet. Oleh karena itu penting untuk memahami hukum jual beli online berdasarkan syariat Islam dan langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar jual beli online dapat menjadi sah sesuai dengan syariat Islam.

Di kutip dari akun Youtube yang di mana Buya Yahya sebagai narasumbernya, beliau menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah wanita yang menanyakan tentang hukum dropship dalam jual beli online.

"Apa hukum dropship menurut pandangan Islam".

Dropship adalah sebuah sistem dalam jual beli, setiap barang yang akan di jual, ketika akan di beli maka dropshipper akan memesan dulu barang tersebut kepada penyedia barang tersebut dan kemudian akan di kirim supplier kepada pembeli.

Kemudian di jawab oleh beliau " menurut Imam Syafi'I syarat sahnya jual beli adalah sang pembeli melihat barang yang di beli supaya tidak masuk ke wilayah ketertipuan. Jual beli online hanya melihat gambarnya saja yang terkadang barangnya lebih jelek dari pada gambarnya". Beliau menjelaskan bahwa sekarang zamannya online maka dalam hal jual beli ini kita sebagai Muslim tidak hanya menggunakan madzhab Imam Syafi'I saja, ada madzhab Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. "Dalam Madzhab Imam Malik jia anda ingin menjual jika anda sudah menyebutkan sifat-sifatnya yang bisa di bayangkan oleh pembeli maka itu sudah sah. Tapi dalam Madzhab Imam Abu Hanifah lebih mudah lagi, biarpun tidak menyebutkan sifatnya asalkan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sudah saling menyetujui maka sudah sah".

Jadi menurut Buya Yahya jual beli online maupun dropship itu sah atas dasar patokan madzhab di atas. Beliau menambahkan bahwasannya syaria'at Islam itu indah yaitu mengayomi antara penjual dan pembeli agar tidak saling tertipu. Maka Madzhab jumhur termasuk Abu Hanifah menyebutkan adanya khiyar dalam jual beli, jika tidak sesuai pihak pembeli bisa membatalkan transaksi. Dalam madzhab Abu Hanifah itu sah asalkan ada khiyarnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun