Dalam segala sesuatunya upaya yang harus dilakukan adalah tindakan mencegah lebih utama dari pada sudah terjadi, karena kalau sudah terjadi berarti akanmelanggar ketentuan hukum pelaku korupsi, maka orang yang bersangkutan akan masuk ke dalam rana penyelidikan oleh penegak hukum pelaku korupsi. Dengan demikian apabila benar-benar terbukti melanggar ketentuan hukum pelaku korupsi tersebut sesuai hasil penyelidikan oleh penegak hukum korupsi, maka orang tersebut akan menjadi tersangka, dan orang tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman oleh penegak hukum pelaku korupsi, sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu marilah kita sebagai pencegah.