Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Bisa Semua Pelaku Usaha Wajib Halal pada Bulan Oktober 2024?

2 Mei 2024   19:43 Diperbarui: 2 Mei 2024   19:47 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ditulis oleh : Rajif kholifah amin fuadi dan Winaya miranda eka puteri

Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Populasi umat muslim di dunia diperkirakan mencapai 23% dari populasi dunia dan 13,1% nya berasal dari penduduk Indonesia. Menurut data Kemenag, pada tahun 2023 jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa. Karena itu, makanan yang halal sangat dicari oleh penduduk beragama Islam tersebut.  
Sayangnya, masih banyak produk makanan yang secara agama halal utuk dikonsumsi, namun belum terbukti melalui sertifikasi halal sehingga menimbulkan keraguan di masyarakat. Menurut data SiHalal yang diolah oleh Kantor Staff Presiden, di tahun 2020 hanya tercatat 59,40 ribu produk dan mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir. Di tahun 2021, produk bersertifikasi halal mencapai 315,66 ribu produk. Menginjak tahun 2022, tercatat sebesar 704,98 ribu dan tahun 2023 menjadi capaian yang terbesar selama 4 tahun terakhir.
Melihat peluang tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk mewujudkan Indonesia sebagai basis produksi industri halal global. Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah melakukan implementasi kebijakan itu melalui program Oktober Wajib Halal.
Terdapat tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal pada tahap pertama. 3 produk itu diantaranya adalah produk makanan dan minuman, Produk bahan baku dan produk tambahan pangan dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024. Terdapat sanksi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu peringatan tertulis, denda administratif dan penarikan barang yang beredar. Sanksi tersebut ditetapkan dalam PP nomor 39 tahun 2021.
Keterlibatan pemerintah menuju Oktober 2024 wajib Halal adalah kunci antara kolaborasi dengan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), sehingga hal ini bisa memberikan dampak positif bagi kalangan yang terlibat. Salah satu bentuk perhatian yang diberikan pemerintah adalah memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menjalin sinergi untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020. Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan, penjalinan kerja sama antara BPJPH dan LPPOM-MUI dalam sertifikasi halal UMK sangat strategis. Menurutnya, program ini sebagai upaya pemerintah untuk melindung UMK yang saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19.
"Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," tutur Wamenag Zainut Tauhid melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10).
Setifikat halal, kata Wamenag, akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun