Mohon tunggu...
LA2KP
LA2KP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) merupakan sub unit jurusan Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diresmikan pada tahun 2019 yang bergerak dalam mengkaji isu-isu terkini yang berkaitan dengan kebijakan publik, memberikan pelatihan dan advokasi kebijakan, serta melakukan riset dan analisis yang bekerjasama dengan lembaga ataupun instansi pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imbas Gaji Tidak Dibayar, Petugas Kebersihan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Maluku SBB

3 Desember 2023   15:59 Diperbarui: 3 Desember 2023   16:00 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Kintan RJ dan Aulia ZN, Mahasiswi Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Pada saat ini dengan berkembangnya zaman, negara Indonesia menjadikan tolak ukur semua informasi yang masuk melewati media sosial pada publik menjadi perhatian banyak masyarakat, banyakanya berita menangani tanggung jawab pejabat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Seperti berita diatas mengenai para petugas kebersihan yang tidak dibayar selama 3 bulan oleh Bupati yang membuat mereka berontak dengan melakukan aksi membuang sampah sebanyak 20 ton atau 3-4 truk sampah di depan kantor Bupati yang pada saat itu membuat para Aparat Sipil Negara (ASN) tidak bisa melakukan apel pagi.

Pihak petugas kebersihan berpikir bahwa ini adalah cara untuk didengar oleh pejabat karena sebelumnya permasalahan ini sudah di komunikasikan pada pihak Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) terkait permasalahan dan tunggakan, namun pihak sana tidak memberikan respon ataupun komunikasi yang membuat petugas kebersihan mendapati informasi yang pasti. Pada aksi ini permasalahan juga bukan hanya terkait gaji yang tidak dibayar dan menunggak selama 3 bulan namun terkait pihak PEMDA yang tidak memberikan mereka BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mengakibatkan petugas kebersihan tidak bisa melakukan apa-apa saat terjadi kecelakaan lantaran tidak difasilitasinya oleh pemerintah.

Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 20 November 2023, sejak pukul 05.30 WIT.Usai 5 jam akhirnya perwakilan petugas kebersihan bertemu dengan PJ Bupati yaitu Andi Chandra As'aduddin untuk berdiskusi. Hasil diskusi menyatakan bahwa andi berjanji akan membayar lunas gaji petugas kebersihan yang tertunggak selama 3 bulan. Menyayangkan aksi tersebut, PJ Bupati menyatakan hal ini tidak perlu sampai terjadi, kalau ada komunikasi yang baik antara Dinas dan tenaga lepas.

Selain itu, dia juga menegaskan, sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup sudah diperintahkan untuk segera menyelesaikan persoalan admistrasi para tenaga kebersihan, karena mereka diupah tidak sama dengan pegawai honorer. Pihak pemerintah daerah berencana menggaji petugas kebersihan perhari dihitung dalam sebulan, sehingga diperlukan adanya perubahan SK dan DPA yang sampai saat itu masih belum terselesaikan. Dia juga meminta agar staffnya  segera menindaklanjuti perihal keluhan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.

Dalam hal ini, selaku masyarakat tidak boleh mudah terprovokasi atas isu yang ada. Kericuhan seperti ini terjadi karena kinerja pemerintah daerah yang lamban dalam menangani kasus serta OPD yang berkaitan. Petugas kebersihan terpaksa harus menempuh jalur protes seperti ini agar permasalahan bisa segera ditanggapai oleh pihak pemerintah daerah dan dapat terselesaikan sesegera mungkin. Belum diketahui apa yang menjadi penyebab penunggakan gaji petugas kebersihan, namun dapat kita simpulkan terjadi masalah internal dalam pemerintahan daerah .

References

Aqmarul. (2023, November 21). Karena Tak Bayar Gaji Petugas Kebersihan Selama 3 Bulan. Retrieved from tvonenews.com: https://www.tvonenews.com/berita/168493-20-ton-sampah-dibuang-di-kantor-bupati-sbb-karena-tak-bayar-gaji-petugas-kebersihan-selama-3-bulan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun