Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dampak Covid-19 bagi Desa

31 Agustus 2020   10:11 Diperbarui: 31 Agustus 2020   10:11 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: telaga-buleleng.desa.id

Wabah COVID-19 berdampak kepada desa yang mana tidak hanya desa-desa yang memiliki kasus infeksi COVID-19, tetapi juga kepada desa-desa lainnya yang tidak memiliki kasus infeksi COVID-19. Dampak wabah COVID-19 bagi desa dirasakan secara sistemik dikarenakan selain sektor ekonomi desa banyak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada di kota juga dikarenakan banyak masyarakat desa yang kesehariannya bekerja di kota. Secara umum dampak COVID-19 bagi desa dapat dibagi 2 (dua) yaitu dampak bagi pemerintah desa dan dampak bagi masyarakat desa, adapun dampak dari keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, dampak bagi pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki 4 (empat) fungsi yaitu sebagai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan (Pemerintah Indonesia, 2014; Silahuddin, 2015), adanya wabah COVID-19 di tingkat desa berdampak kepada ketidak-normalan penyelenggaraan fungsi pemerintah desa tersebut.

Fungsi pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan menjadi tidak optimal dikarenakan tidak dapat melayani masyarakat sebagaimana mestinya dalam keadaan normal, adanya batasan orang berkerumun atau berkumpul menyebabkan pelayanan kepada masyarakat harus dibatasi, 

sehingga yang seharusnya pemerintah desa mampu melayani banyak masyarakat dikarenakan dalam keadaan wabah COVID-19 maka pelayanan menjadi dibatasi, fungsi pemerintahan lainnyapun mengalami hal serupa yang mana tidak dapat dijalankan secara optimal mengingat aparatur pemerintah desa harus senantiasa melaksanakan tugasnya didasarkan kepada protokol kesehatan dalam upaya penanggulangan COVID-19.

Fungsi pembangunan menjadi salah satu fungsi yang terdampak dengan adanya wabah COVID-19 yang mana pembangunan saat ini banyak didasarkan kepada upaya penanggulangan COVID-19 baik itu berupa program bantuan kepada masyarakat maupun program lainnya seperti penyediaan sarana kesehatan masyarakat, contohnya yaitu alat disinfektan, masker mulut dan lain sebagainya, berbagai program pembangunan yang sebelumnya telah disusun harus diperbaiki atau direvisi dengan beberapa perubahan yang didasarkan kepada akomodasi program penanggulangan COVID-19.

Fungsi pembinaan dan pemberdayaan, pelaksanaan fungsi pembinaan dan pemberdayaan oleh pemerintah desa yang selama ini dilakukan secara langsung dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan kegiatan yang telah ditetapkan bersama menjadi tidak dapat dilakukan secara optimal, 

mengingat pemerintah desa harus menjadi contoh untuk menghindari kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak dan harus tetap menjaga jarak satu dengan yang lainnya, sehingga penyelenggaraan fungsi pemberdayaan dan pembinaan oleh masyarakat harus dilakukan dengan jumlah terbatas dan apabila memungkinkan dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan TIK.

Kedua, dampak bagi masyarakat desa. COVID-19 telah memberikan dampak kepada masyarakat setidaknya bisa dilihat dari dua aspek yaitu aspek penyelengaraan usaha atau perekonomian masyarakat dan aspek sosial kemasyarakatan. Aspek perekonomian masyarakat yang terdampak yaitu menurunnya permintaan terhadap produk pangan dari desa seperti hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, 

hal ini disebabkan adanya penurunan permintaan dari masyarakat yang ada di kota yang mana banyak masyarakat di perkotaan diharuskan bekerja di rumah sehingga sektor konsumsi mengalami penurunan (Idris, 2020). Dampak dari adanya penurunan permintaan terhadap produk pangan dari desa yaitu adanya penurunan penghasilan masyarakat desa atau bahkan sebagian masyarakat mengalami kerugian dikarenakan biaya produksi tidak sebanding dengan harga jual produk.

Aspek sosial kemasyarakatan mengalami dampak dari adanya wabah COVID-19 yang mana masyarakat desa yang dikenal dengan masyarakatnya yang memiliki intensitas interaksi sosial yang tinggi dikarenakan banyak memiliki garis kekerabatan satu dengan yang lainnya harus membatasi diri melakukan interaksi dengan sesama warga lainnya dikarenakan dikhawatirkan akan memiliki potensi penularan COVID-19 (Julaikha & Bahri, 2014; Nadir, 2013), 

kondisi tersebut menjadikan warga masyarakat yang ada di desa harus menerapkan protokol kesehatan apabila berada di ruang publik seperti menjaga jarak dan menggunakan masker mulut guna mengurangi resio penularan COVID-19.

Dampak COVID-19 diluar dari dampak kepada pemerintah desa dan masyarakat tentu akan beragam antara satu desa dengan desa yang lainnya, akan tetapi secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tatanan pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan sudah terdampak wabah COVID-19, sehingga memerlukan upaya pemulihan agar tatanan sosial kemasyarakatan yang ada di desa kembali pulih sebagaimana sebelum adanya wabah COVID-19.

Sumber:

Dipresentasikan dalam acara Konferensi Nasional Ilmu Komputer (KONIK 2020) pada tanggal 13 Juni 2020 dengan judul Membangun Tatanan Normal Baru di Tingkat Desa Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).  Adapun artikel utuh dapat dilihat melalui tautan berikut ini: Artikel Prosiding

Referensi:

Idris, M. (2020). Viral Petani Ramai-ramai Buang Sayur ke Sungai, Ini Fakta Sebenarnya. Retrieved May 27, 2020, from here

Julaikha, S., & Bahri, S. (2014). Nilai-Nilai Gotong-Royong Dalam Masyarakat Petani Padi Sawah Di Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Jurnal Jom FISIP, 1(2), 1--13.

Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1).

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014). Indonesia.

Silahuddin, M. (2015). Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun