Mohon tunggu...
KUSTIYONO
KUSTIYONO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyaraatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengakhiran dan Evaluasi Bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan

8 Desember 2022   23:26 Diperbarui: 8 Desember 2022   23:34 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien. Pembimbingan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan sesuai jenis atau statusnya, adapun bentuk bimbingan berupa program bimbingan kepribadian maupun kemandirian. 

Pembimbingan juga untuk mengetahui perkembangan Klien Pemasyarakatan selama menjalani program Reintegrasi dengan kembali ke masyarakat. Peran masyarakat sangat penting untuk mendukung dan memberikan motivasi terhadap Klien Pemasyarakatan agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi pelanggaran hukum kembali.

Tujuan pembimbingan terhadap klien yaitu agar dapat mengembangkan kepribadian yang tangguh dan kuat, serta dapat merubah gaya hidup lebih positif dan produktif. Kemudian meningkatkan keterampilan (life skill) yang dibutuhkan dalam lapangan kerja dan kehidupannya serta siap untuk melanjutkan aktifitas sosialnya dengan keluarga maupun masyarakat. 

Selama Klien Pemasyarakatan menjalani program Reintegrasi untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku yang mana salah satunya menjalankan kewajibannya untuk lapor. Diharapkan pembimbingan mampu memberikan tuntunan dan program yang sesuai dengan kebutuhan klien agar tujuan dari sistem pemasyarakatan dalam memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan dapat terwujud.

Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan sesuai dengan program yang diterima baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Asimilasi. Adapun jadwal wajib lapor yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlalu. 

Pembimbingan berakhir apabila telah selesai masa bimbingannya, melakukan pelanggaran hukum kembali, pindah alamat tidak melapor dan tidak diketahui alamat terbaru dan meninggal dunia. Yang dimaksud telah selesai masa bimbingannya yaitu berdasarkan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Apabila selama pembimbingan Klien Pemasyarakatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali maka haknya akan dicabut. Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk selalu mengingatkan Klien Pemasyarakatan berperilaku baik selama di masyarakat dan lebih mawas diri dalam pergaulan sebisa mungkin menghindari teman-teman yang membawa pengaruh buruk agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun