Mohon tunggu...
KUSTIYONO
KUSTIYONO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyaraatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Melakukan Pembimbingan dan Konseling

8 Desember 2022   14:17 Diperbarui: 8 Desember 2022   14:33 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelaksana pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang mana sebagai salah satu dari tugas pokok dan fungsinya. Dalam pelaksanaan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melibatkan peran serta keluarga, aparatur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, masyarakat secara luas, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. 

Pengertian Bimbingan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah : pimpin/asuh/tuntun. Sedangkan menurut Prayitno dalam buku yang ditulisnya (1997:99) pengertian Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Kegiatan memberikan bimbingan adalah kegiatan pemberian bantuan dengan melalui tuntunan atau arahan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk mengoptimalkan potensi diri dan sumber daya yang ada agar berdiri sendiri atau mampu mandiri. Pelaksanaan pembimbingan diberikan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Reintegrasi berupa Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat untuk anak dan dewasa.

Bentuk bimbingan yang diberikan kepada Klien Pemasyarakatan didasarkan pada masalah dan kebutuhan klien pada saat sekarang dan masa yang akan datang disesuaikan dengan kondisi kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat dimana tempat tinggal klien berada.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi kepribadian dan kemandirian. Kegiatan bimbingan (konseling dan penyuluhan) dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui kegiatan wajib lapor yaitu pada saat klien melaksanakan kewajiban lapor diri dan kunjungan ke keluarga klien, masyarakat dan lingkungan tempat tinggal klien. Bentuk kegiatan bimbingan yang diberikan berupa pilihan salah satu atau memadukan beberapa kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan klien. 

Pelaksanaan Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian juga dapat dilaksanakan dengan menggandeng mitra kerja baik dengan Instansi Pemerintah, non Pemerintah maupun masyarakat baik perseorangan maupun sebagai suatu organisasi seperti adanya Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun