Pembimbingan merupakan salah satu tugas, pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Salah satunya melakukan konseling yang juga pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan yang baru bebas dengan mendapatkan program Reintegrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi. Dimana saat mendapatkan program Reintegrasi wajib melaksanakan kewajibannya untuk melakukan wajib lapor sesuai ketentuan. Jadwal lapor itu sendiri ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani pada saat awal pengambilan data terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan maupun kunjungan kerumah keluarga yang mana sebagai penjamin.
Tujuan utama dari kegiatan pembimbingan adalah memastikan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi Klien Pemasyarakatan saat kembali dan bereintegrasi kedalam masyarakat. Selain itu untuk memahami kendala dan kesulitan yang dihadapi klien dan mampu memecahkan atau mengatasinya secara tepat hingga kendala dan kesulitan itu tidak menjadi hambatan dalam menjalani kehidupan selama masa bimbingan hingga sepenuhnya kembali ke masyarakat. Dalam setiap melakukan pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan konseling terhadap Klien Pemasyarakatan yang melakukan wajib lapor dengan menggali perkembangan mereka selama kembali ke masyarakat.
Namun beberapa kendala sering menjadi hambatan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan dengan berbagai permasalahan yang dialami saat melakukan wajib lapor. Namun pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan tetap dilakukan dengan memonitoring perkembangannya serta melakukan pengawasan selama menjalani Reintegrasi. Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan dilakukan agar terhindar dalam pengulangan tindak pidana kembali. Selama menjalani Reintegrasi juga Klien Pemasyarakatan dapat berpartisipasi aktif mengikuti kegiatan yang ada di Balai Pemasyarakatan baik Kepribadian maupun Kemandirian sebagai bekal klien untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Pengawasan juga dilakukan selama Klien Pemasyarakatan manjalani kewajiban untuk lapor hingga selesai menjalani wajib lapornya sesuai Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pengertian dari pengawasan yang juga menjadi salah satu tugas, pokok dan fungsi pada Balai Pemasyarakatan itu sendiri, dapat didefinisikan sebagai langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan program Reintegrasi termasuk di dalamnya kegiatan evaluasi dan pelaporan pada saat melakukan pembimbingan.
Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)