Ketika peserta didik dihadapkan pada tugas mandiri dimana harus meneliti bahan bacaan sendiri, mempelajari berbagai bahan referensi, di sinilah peserta didik menjadi pemikir yang mandiri.
3. Membentuk pola pikir yang dibuat oleh peserta didik sendiri dan tentunya dengan berbagai referensi yang dapat dipercaya (ilmiah)
4. Mendukung perkembangan peserta didik dan partisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Sebagai peserta didik, partisipasi sangat diharapkan. Ketika peserta didik aktif dalam proses pembelajaran, itu menunjukkan bahwa peserta didik memiliki keinginan untuk menghadapi informasi yang tidak diketahui dan penting untuk memecahkan berbagai masalah yang ada di dunia nyata. Tentunya peserta didik aktif dimaksudkan untuk menjadi generasi penerus peserta didik yang “Tech Savvy” dan partisipatif demi era yang semakin kompleks.
Tolok ukur kualifikasi TIK diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu: kemampuan mengidentifikasi akses manajemen terpadu evaluasi membuat dan berkomunikasi.
Tetapi selain itu penerapan etika juga tak kalah penting. Ada banyak hal yang bisa mengantarkan orang menjadi sukses namun tidak cukup hanya mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kita harus sangat sadar akan etika ilmu pengetahuan, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli menunjukkan bahwa sementara teknologi membajak fungsi mental manusia, hilangnya fungsi-fungsi ini akan menyebabkan hilangnya kerja mental manusia.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam pemikiran masyarakat melalui perkembangan teknologi sedikit banyak berdampak pada bagaimana masyarakat menerapkan dan mempersepsikan etika dan norma dalam kehidupannya.
Masalah etika juga dipertimbangkan dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998).
Ini termasuk privasi, akurasi, kepemilikan, dan akses. Informasi yang beredar di Internet tidak hanya berisi informasi yang memiliki nilai positif dalam perkembangannya.
Banyak dari mereka sengaja dilakukan untuk tujuan tertentu bahkan memanfaatkannya untuk memfitnah seseorang. Oleh karena itu, hal-hal seperti itu dapat dicegah, dan ketika hal-hal seperti perjudian online, maraknya pornografi di dunia maya, dll terjadi, itu diatur oleh pemerintah.
Misalnya, jika Anda mencemarkan nama baik seseorang di dunia maya, Anda dapat dikenai Pasal 27(3) UU ITE. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk benar-benar memahami etika teknologi.