Mohon tunggu...
Kurnia Ratna Amalia
Kurnia Ratna Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingkah Mencatatkan Perkawinan?

31 Maret 2023   19:07 Diperbarui: 31 Maret 2023   19:10 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Kurnia Ratna Amalia

NIM : 212121090

Hukum Keluarga Islam 4C

Buku yang berjudul Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis Legislasi Hukum Perkawinan dalam Sistem Hukum Nasional) yang dikarang oleh Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag. dan diterbitkan oleh TrustMedia Publishing. Dalam buku tersebut membahas banyak sekali poin poin penting dalam perkawinan mulai dari tujuan, prinsip, rukun dan syarat, serta larangan perkawinan. Selain itu, juga membahas mengenai asal usul nasab anak, pencatatan perkawinan, perceraian dan masih banyak lagi. 

Nah, kali ini kita akan sedikit membahas tentang pencatatan perkawinan. Pada era saat ini masih banyak sekali masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya. Jadi perkawinan mereka hanya sah secara agama namun tidak secara negara, yang biasa disebut nikah siri. Mungkin salah satu faktornya yaitu banyak dari kalangan masyarakat yang masih belum memahami serta menyadari akan pentingnya pencatatan perkawinan. Sehingga mereka memilih untuk tidak mencatatkan perkawinannya.

Pada cuplikan video pendek yang saya buat ini akan sedikit membahas mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Berikut linknya :

https://youtu.be/zYzkN1XvZRk

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun