Mohon tunggu...
Kurnia Maulida Farashovy
Kurnia Maulida Farashovy Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mempunyai hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pendapatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Biaya Kesehatan

22 Agustus 2023   08:07 Diperbarui: 22 Agustus 2023   08:25 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                  Salah satu elemen yang sangat penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia adalah pendanaan kesehatan. Dalam usaha memenuhi pembiayaan kesehatan untuk masyarakat beberapa negara termasuk Indonesia sendiri telah memanfaatkan berbagai macam sumber dana alternatif untuk terus memenuhi fasilitas dan pembiayaan kesehatan yang layak, salah satunya dengan pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai yang sampai sekarang digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan penambahan pembiayaan kesehatan yang terbesar di Indonesia. 

Ditambah dengan fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara dengan hasil tembakau terbesar di dunia.Pada tahun2017 sampai dengan 2019 saja Indonesia juga menempati urutan 5 atau 6 besar negara dengan hasil tembakau senilai 181.142 ton di tahun 2017, 195.482 ton di tahun 2018 dan 197.250 ton di tahun 2019, data ini berdasarkan informasi jurnal dari Food and Agriculture Organization.

                  Salah satu dari sekian banyaknya industri yang ada di Indonesia adalah pabrik rokok,yang pabrik rokok sendiri memberikan begitu besar dampak pada perekonomian negara salah satunya dapat dilihat dari sumbangsihnya dalam sektor perpajakan kepada pemerintah Indonesia. Semenjak tahun 2009, peningkatan penerimaan cukai sangatlah berperan penting dalam sisi penerimaan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dapat dibuktikan dengan sumbangsih cukai yang menempati posisi 3 besar dalam pembiayaan pembangunan(Kementrian Keuangan, 2022) dengan jumlah yang sangat besar, yang pada tahun 2019 bernilai sekitar Rp 55,38 trilliun yang hal ini semakin meningkat hingga mencapai angka sebesar Rp 179,83 trilliun sementara untuk tahun 2021 sendiri angka tersebut kembali meningkat dengan diperolehnya penerimaan realisasi dana sampai dengan Rp 210,65 trilliun.

                    World Health Organization (WHO) juga menerbitkan jurnal yang membahas mengenai peningkatan pajak pada produk tembakau termasuk rokok itu sendiri berdampak efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, dalam hal ini tentunya dampak rokok pada kesehatan masyarakat juga akan berkurang. Berdasarkan jurnal ini juga dikatakan bahwa pengalokasian dana dari hasil pajak rokok juga digunakan untuk meningkatkan pembiayaan kesehatan, termasuk program pencegahan penyakit dan pengembangan fasilitas kesehatan untuk masyarakat di negara tersebut.

                   Manfaat dari hasil pendapatan pajak rokok dan bea cukai dapat memberikan dampak besar dalam pembiayaan kesehatan, hal ini berdasarkan pada Studi jurnal yang dipublikasikan oleh Journal of Public Health Policy yang pendapatan pajak itu sendiri akan digunakan untuk beberapa tujuan, diantaranya adalah :

1. Peningkatan akses layanan kesehatan terutama bagi kelompok masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat kurang mampu dalam segi finansial.Biasanya hal ini dilibatkan pada layanan kesehatan primer, program vaksinasi, dan juga klinik
2.Pembangunan maupun pengembangan infrastruktur layanan kesehatan. Dalam studi jurnal Health Policy and Planning dikatakan bahwa peningkatan fasilitas kesehatan  maupun pembangunan infrastruktur layanan kesehatan dapat didukung dengan dana yang berasal dari pendapatan pajak rokok


3.Program pencegahan penyakit, yang dalam hal ini pencegahan penyakit dapat dilaksanakan juga dari pendapatan dari pajak rokok maupun bea cukai.  Hal ini juga tentunya mengandung kampanye anti-rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, dan sosialisasi masyarakat agar dapat mengurangi resiko penyakit.

                  Kesimpulannya adalah dengan adanya pendapatan dari hasil pajak rokok maupun bea cukai sangat memberikan banyak dampak positif untuk perekonomian negara maupun berdampak positif untuk masyarakat itu sendiri, yang sudah dibuktikan dengan beberapa jurnal. Tidak luput dari tantangan maupun dampak negatif, pengalokasian dana dari pajak rokok dan bea cukai ini akan dapat memberikan dampak layanan kesehatan masyarakat serta infrastruktur kesehatan yang semakin baik, juga diimbangi dengan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik pula.

Sumber :

-https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/04/pendapatan-negara-dari-cukai-rokok-naik-terus-sejak-2011
-https://journal.formosapublisher.org/index.php/ministal/article/download/2457/2068/7168
-https://698-Article%20Text-5430-3-10-20221227.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun