Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemda Ogan ilir Akan Daftarkan 16 Kekayaan Intelektual Komunal

6 Oktober 2022   13:12 Diperbarui: 6 Oktober 2022   13:18 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Palembang - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, Kamis (6/10) menerima audiensi jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) di ruang kerja Kakanwil setempat.

Staf Ahli Bupati Ogan Ilir, Bidang Polkum, Abdul Rahman Rosyidi yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan kedatangannya dalam rangka tindaklanjut kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yg telah dilaksanakan pada tgl 23 Sept 2022 lalu.

"Berdasarkan instruksi Bupati, kami telah melakukan inventarisasi seluruh potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Ogan Ilir, data dukung KIK juga telah disiapkan, mohon bantuan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mendaftarkannya", ungkapnya.

Adapun Data Inventarisasi KIK Kab. OI tsb adalah Tari Sambut, Tari Mepak Raje, Arakan Joli, Syarofal Anam, Lagu Seluang Mudik, Lagu Pindang Pegagan, Lagu Ngitung Sukat, Gerobak Buruk Sapi Gilo, Cek Minah, Caram Seguguk, Beras Pegagan, Putri Pinang Masak, Pindang, Meranjat, Pindang Pegagan, Bekasam, dan Brengkes Tempoyak.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengapresiasi langkah cepat Pemda Kabupaten Ogan Ilir yang akan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal wilayahnya.

Menurut Harun pihaknya terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya, ini sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum  atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal  maupun komunal  yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Balitbangda Kabupaten Ogan Ilir, Astuti, Kabid Inovasi dan Teknologi, Andi Agusman, Kabid Kebudayaan, Rita Isnaini, Analis Hukum Ahli Muda, A. Herbastian, Analis Kepemudaan, Dinas Pemuda, Olaharaga, dan Pariwisata, Muryanto, Analis Kepemudaan, Dinas Pemuda, Olaraga, dan Pariwisata, Dorajad.

Sementara Kakanwil didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Kasubbid Infokim, Siti Lisma, Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun