Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sumsel Usulkan 23 WBP Terima Remisi Waisak

16 Mei 2022   10:49 Diperbarui: 16 Mei 2022   10:59 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak, yang akan jatuh pada 16 Mei 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Senin (16/5) mengatakan besarnya usulan   remisi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan, dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 15 orang. Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang serta  1 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.
"Sebagian penerima remisi adalah kasus narkotika", kata Kadivpas Bambang.

Tujuh lapas/rutan yang WBP nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang (3 orang), Lapas Narkotika kelas IIB Banyuasin (7 orang), Lapas Kelas IIB Kayuagung (1 orang), Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang (3 orang), Lapas Kelas IIA Tanjung Raja (1 orang), Lapas Kelas IIA Banyuasin (1 orang), dan Rutan Kelas I Palembang (7 orang).

Menurut Kadivpas Bambang , narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah  berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Saat ini, kata Bambang ada sebanyak 16.025 orang napi dan tahanan yang menghuni 20 Lapas dan Rutan di Sumsel.
"dari sejumlah itu ada 27 orang napi dan 7 orang tahanan yang beragama Buddha", kata Kadivpas Bambang.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif  dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik. Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya , patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun