Mohon tunggu...
kuanyu kuan
kuanyu kuan Mohon Tunggu... Desainer - penikmat artikel

Saya adalah seorang anak yang hobi menulis dan bercerita, jika anda penasaran dengan saya bisa mengunjungi blog saya di katakuanyu.com, terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Membuat Kartu Kuning di Kelurahan

4 April 2020   09:45 Diperbarui: 6 Agustus 2021   04:57 4025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jagolamaran.blogspot.com

Halo, sahabat pencari kerja, pada artikel kali ini saya akan memberitahukan bagaimana cara membuat kartu kuning di Kelurahan, membuat kartu kuning adalah sebuah keharusan bagi anda yang ingin bekerja di perusahaan besar maupun di pemerintahan. Kartu kuning pada dasarnya adalah kartu tanda pencari kerja yang di keluarkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi atau disnaker yang ada di masing-masing kota.

Di sebut kartu kuning sebenarnya bukan hanya karena warnanya saja yang berwarna kuning melainkan juga sebagai tanda bahwa seseorang sedang membutuhkan pekerjaan, dengan adanya kartu kuning seorang pekerja akan lebih mudah untuk di terima karena ada campur tangan pemerintah, walaupun tidak menjamin seorang pekerja akan di terima

Kartu kuning sendiri mempunyai banyak sekali manfaat, salah satunya untuk melamar pekerjaan secara perorangan, seperti halnya ikut mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS, melamar pekerjaan ke badan usaha milik negara ( BUMN ), bahkan sekarang perusahaan swastapun sudah banyak yang membutuhkan kartu kuning sebagai syarat melamar kerja.

Bentuk kartu kuning dan informasi di dalamnya

Sebelum kita mengetahui bagaimana cara membuat kartu kuning di Kelurahan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana bentuk kartu kuning serta apa saja informasi yang terdapat di dalamnya

Umumnya kartu kuning mempunyai bentuk persegi panjang yang terdapat 2 halaman, dimana di halaman pertama terdapat nomor pencari kerja, nomor identitas diri atau KTP, foto, tanda tangan calon pekerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun

Setelah itu halaman kedua yang berisi informasi tentang data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status, agama, daftar pendidikan formal maupun non formal serta terdapat tanda tangan dari pihak disnaker kabupaten atau kota sebagai tanda bahwa kartu kuning tersebut benar-benar sah

Masa berlaku kartu kuning 

Sama halnya dengan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, kartu kuningpun ternyata mempunyai masa berlaku. Masa berlaku kartu kuning adalah selama 2 tahun dengan kaharusan para calon pekerja harus melapor setiap 6 bulan sekali di hitung sejak ia mendaftarkan diri

Jika ternyata calon pekerja sudah mendapatkan pekerjaan maka kartu kuning tersebut tidak perlu di perpanjang lagi akan tetapi jangan lupa mengembalikan kartu tersebut ke pihak Disnaker terhitung satu minggu sejak mulai bekerja dan jika belum mendapatkan pekerjaan juga maka kartu tersebut dapat di perpanjang untuk di gunakan lagi, hanya saja kalau ada perubahan data harus segera melapor agar segera di ganti dengan kartu yang baru

Keuntungan mempunyai kartu kuning pencari kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun