Mohon tunggu...
Kristian Pand
Kristian Pand Mohon Tunggu... Freelancer - investor ritel

Mahasiswa UAJY

Selanjutnya

Tutup

Film

Pocong Dilarang Terlihat di Indonesia

17 September 2022   22:23 Diperbarui: 17 September 2022   22:30 3207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Pocong (2006)/ Sumber: Pocong (2006) - IMDb 

Film Pocong yang direncanakan tayang 2006 merupakan salah satu film Indonesia yang dilarang tayang di Indonesia.

Film horror merupakan salah satu film yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Tidak heran, banyak film horror yang meraup banyak keuntungan dari penayangannya di layar lebar. Namun apa daya jika film horror yang diperkirakan akan meraup keuntungan yang besar malah tidak diizinkan tayang di Indonesia?

Film Pocong (2006) bercerita tentang tokoh utama yang tinggal bersama adiknya pindah menuju apartemen yang disewanya. Kehidupan mereka menjadi berubah sejak pindah di apartemen sewaan itu. Tokoh utama melakukan penyelidikan karena adiknya merasa bahwa mereka diteror oleh pocong.

Pocong (2006) Dilarang

Lembaga Sensor Film melarang peredaran film Pocong (2006) karena alasan sadis. Tidak hanya sadis, terdapat unsur yang berpotensi untuk menyinggung SARA. Di dalam film Pocong (2006) ini juga menampilkan pemerkosaan yang brutal sehingga memperkuat alasan LSF untuk melarang peredaran film ini.

Tidak berhenti di situ, film Pocong The Origin (2019) muncul sebagai kebangkitan film Pocong (2006) yang telah dilarang peredarannya. Pada film Pocong The Origin (2019) ini, hal-hal yang menjadi alasan kenapa Pocong (2006) dilarang dipikirkan betul secara matang agar film Pocong The Origin (2019) ini dapat disebarluaskan ke seluruh Indonesia.


Regulasi Perfilman

Regulasi perfilman memiliki hubungan langsung dengan kebijakan yang dimiliki pemerintah dan kelembagaan. Untuk Indonesia sendiri, pemerintah mengatur regulasi perfilman melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. Mengenai film yang dapat diedarkan di Indonesia, film tersebut harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Peraturan Mengenai SLTS ini secara spesifik mengatur sebuah film agar dapat diedarkan di Indonesia. Pelanggaran secara umum yang dapat dilihat dari sebuah film adalah apabila film tersebut mengajak untuk melakukan hal yang tidak baik. Tindakan sensor juga akan dilakukan apabila terdapat beberapa hal terlarang seperti pornografi, narkotika, dan lain sebagainya yang terdapat dalam sebuah film.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun