Mohon tunggu...
Kang Ajey
Kang Ajey Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Wartawan lepas

Memerdekakan Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ASPERSI: Sriwijaya Air Melanggar Perjanjian Kerjasama dengan Garuda Indonesia

23 September 2019   00:42 Diperbarui: 23 September 2019   03:02 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Publik (dokpri)

Asosiasi Serikat Pekerja Sriwijaya Air (ASPERSI) menyesalkan sikap pemegang saham PT. Sriwijaya Air yang dianggap telah melanggar Perjanjian Kerjasama Manajemen (KSM) antara PT. Sriwijaya Air dengan PT. Garuda Indonesia Tbk secara sepihak.

Sikap ASPERSI ini disampaikan dalam rilis Diskusi Publik " Sriwijaya Air vs Garuda Indonesia di Angkring PAS, Tebet Barat VIII No.8 Kota Jakarta Selatan, Minggu, 22 Januari 2019. 

Ketua Umum ASPERSI Pritanto Ade Saputro mengatakan, KSM antara Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia dibuat dan telah disepakati sesuai tujuan untuk menyelamatkan Sriwijaya Air dari kebangkrutan tahun 2018.

Menurut Ade Saputro, kondisi kinerja perusahaan dalam hal keuangan dan operasional selama dikelola oleh Manajemen KSM telah menunjukan hasil kinerja yang positif dan hasilnya telah dirasakan oleh seluruh karyawan.

"Faktanya, selama dikelola oleh Manajemen hasil dari KSM, telah berjalin hubungan Industrial yang harmonis dan merasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya dan hal ini berdampak pada peningkatan dalam memberikan pelayanan kepada penumpang," jelas Ade.

Ade juga menegaskan, sejak dikelola oleh manajemen hasil KSM, seluruh karyawan merasakan terjadi peningkatan dari sisi kesejahteraan. Dengan dasar itulah, lanjut Ade, pihaknya menyesali sikap pemegang saham yang telah melanggar Perjanjian KSM secara sepihak. 

"Kami meminta kepada pemegang saham untuk mematuhi semua isi perjanjian KSM, karena perjanjian KSM dibuat untuk menyelamatkan Sriwijaya dari kebangkrutan akibat terlilit hutang," jelasnya.

Hutang Sriwijaya sendiri meliputi di PT. Pertamina sebesar Rp942 miliar, di PT BNI sebesar Rp585 Miliar (pokok) dan di PT GMF sebesar Rp810 Miliar. Ade juga meminta agar Menteri BUMN ikut masuk dan membantu menyelesaikan masalah dan kekisruhan ini, demi tetap menjaga kelangsungan PT. Sriwijaya Air. 

"Kami menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan pemegang saham, dan kami juga siap melakukan tindakan Industrial apabila kekisruhan yang terjadi di PT. Sriwijaya Air tidak dapat terselesaikan," tegas Ade.

Sanggap Surbakti,S.H. (dokpri)
Sanggap Surbakti,S.H. (dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun