Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Memorandum Of Understanding ( MoU ) Antara Ketua LCKI dengan Kapolres Merangin

26 Agustus 2025   18:21 Diperbarui: 26 Agustus 2025   18:21 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K , M.H/Dok.Humas

Kab.Merangin - Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Merangin  yang dinahkodai oleh H. Ampera Sp. Me. Bersilaturahmi dan Audiensi dengan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K , M.H, yang bertempat di Ruang Kerja Polres merangin. Selasa, 26/08/2025.

Pertemuan ini untuk membahas kerjasama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia dengan Polres Merangin saling bersinergi untuk melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) LCKI dan Polri bertujuan untuk keamanan masyarakat dalam hal Cegah kejahatan dan Kriminalitas.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K , M.H yang di dampingi oleh Kasat Intelkam beserta jajarannya , sedangkan Ketua Lcki H. Ampera, S.p , M.e didampingi oleh pengurus Lcki Kabupaten Merangin.

Dalam Kunjungan Silaturahmi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Kabupaten Merangin ke Polres disambut hangat oleh Kapolres Merangin, sehingga terjalin kerjasama yang baik demi menjaga stabilitas keamanan , Ketertiban masyarakat di wilayah hukum polres merangin.

Pada pertemuan ini dibahas beberapa masalah di masyarakat antara lain :

1. Masalah pertambangan tanpa izin

2. Ilegal logging

3. Penyakit masyarakat (Pekat)

4. Narkoba

5. Kenakalan remaja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun