Pemerintah Daerah memperoleh penerimaan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Sumber penerimaan tersebut meliputi Penghasilan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer ke Daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dengan mengelola penerimaan ini secara transparan, efisien dan akuntabel, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu penerimaan daerah adalah Dana TKD, yaitu dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. TKD merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan untuk mendukung pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Dana ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Jenis Dana TKD adalah sebagai berikut:
- Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana yang disalurkan untuk membantu mendanai belanja daerah yang tidak dibiayai dari sumber lain, baik yang ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.
- Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara, baik dari pajak maupun sumber daya alam yang dikelola di wilayah tersebut.
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan prioritas nasional.
- Dana Desa
Dana yang disalurkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
- Dana Otonomi Khusus
Dana yang diberikan kepada daerah dengan status otonomi khusus, seperti Papua dan Aceh, untuk mendukung pelaksanaan kewenangan khusus yang dimiliki.
- Dana Keistimewaan
Dana yang dialokasikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendukung pelaksanaan urusan keistimewaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Insentif Fiskal
Dana yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja baik pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam sistem keuangan negara, pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh Pejabat Perbendaharaan sesuai dengan penunjukan dari Menteri Keuangan. Untuk mendukung kelancaran penyaluran TKD, KPPN ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyalur, sesuai dengan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penunjukan ini bertujuan agar proses penyaluran dana yang bersifat lintas instansi (pusat-daerah) tetap berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.