Mohon tunggu...
Kornelis Jama Nuna
Kornelis Jama Nuna Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Civic Education in a UNIDHA MALANG

Berkarya bagiku adalah sebuah seni yang indah dan mengesankan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak Positif dan Negatif Atas Pemekaran Wilayah

2 Juni 2023   21:21 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:23 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Pemekaran Wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, stabilitas perekonomian, untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah. Baik dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta kepentingan terkait lainnya. Berdasarkan atas dasar Hukum pemekaran daerah UU NO. 32 tahun 2004, dan PP No. 78 tahun 2007 untuk memekarkan satu daerah adalah persyaratan yaitu persyaratan administratif teknis, dan persyaratan fisik kewilayahan. 

     Oleh sebab itu langsung saja kita bahas terkait judul yang diambil dari penulisan ini, bahwa dampak positif sangat diangankan oleh pemerintah pusat maupun masyarakat terkait wilayah atau daerah pemekaran adanya pencapaian atau tercipta baik dari segi pembangunan daerah, kesejahteraan daerah dan bahkan dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan UU pemekaran daerah tersebut berarti itu merupakan salah satu pencapain yang sesuai dengan UU pemekaran daerah, dan sesuai dengan harapan. Dan jika sebaliknya bahwa pemekaran daerah terkadang misalankan ada yang kurang didalam pencapaian sesuai dengan dasar Hukum pemekaran daerah tersebut dan jika terjadi demikian berarti adalah hal yang sangat fatal dan kepercayaan dari pemerintah pusat akan terganggu karena tidak adanya pencapaian didalam menata sebuah wilayah yang mekar, dan akan berdampak negatif jika terus-menerus di biarkan tanpa adanya kerja sama dari pihak-pihak berwenang terkait dengan pemekaran wilayah. # HANYA INI SAJA SEDIKIT EDUKASI TERKAIT DENGAN JUFUL YANG DIAMBIL, SEKIAN DAN TERIMA KASIH #


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun