Mohon tunggu...
Kornelis Jama Nuna
Kornelis Jama Nuna Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Civic Education in a UNIDHA MALANG

Berkarya bagiku adalah sebuah seni yang indah dan mengesankan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Bagaimana Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia

1 Desember 2021   16:13 Diperbarui: 1 Desember 2021   16:17 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penegakan Hukum adalah adanya penegakan Hukum secara merata tanpa pandang bulu sesuai dengan asas Hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun begitu tetapi masih banyak adanya perlakuan Hukum dari penegak Hukum yang melencing dari Hukum itu sendiri.

 Atau masih ada yang tidak mendapatkan keadilan Hukum, karena memang tidak pernah salah dengan istilah demikian. Hukum itu terkadang tumpul keatas tajam kebawah.

Dengan demikian berdasarkan analisa bahwa walaupun Hukum sudah berjalan, tetapi belum bisa dikatakan berjalan dengan baik atau efektif selama didalam penegakan Hukum itu sendiri belum merata dan masih ada penyimpangan penegakan Hukum.

 Karena berdasarkan hasil analisa dari beberapa kasus bahwa penegak Hukum malah memaksa yang bukan pelaku untuk mengakui bahwa dialah yang telah melakukan kejahatan, padahal bukan dia. 

Itu bisa dikatakan adalah penegak Hukum yang menyimpang dari Hukum itu sendiri, mana bisa paksa dan aniayai seseorang yang bukan pelaku kejahatan untuk mengakui kejahatan bahwa dialah pelakunya yang walaupun secara fakta bukanlah pelakunya.

Secara umum di Indonesia sudah berjalan penegakan Hukumnya tetapi belum bisa dikatakan sudah berjalan dengan baik atau efektif dimana masih ada penegak Hukum yang melencing dari Hukum dan itu berarti belum mencapai penegakan Hukum secara merata tanpa pandang bulu sesuai dengan asas Hukum itu sendiri.

       # SEKIAN DAN TERIMA KASIH, INI HANYA ANALISA SAJA TIDAK ADA MAKSUD UNTUK MENGHINA ATAU MERENDAHKAN DARI PIHAKANAPUN JUGA TETAPI INI HANYA SEBUAH BAHAN EVALUASI KEDEPANNYA SAJA #

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun