Hukum adalah merupakan yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat adil, tegas dan memaksa. Di NKRI merupakan negara Hukum, Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dan demikian para penegak Hukum di seluruh tanah air Indonesia harus menerapkan Hukum sesuai dengan sifat Hukum itu sendiri. Tanpa pandang bulu, dan barangsiapa saja yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran Pidananya tersebut.
Jika keadilan Hukumnya tidak merata, maka kejahatanpun akan semakin menjadi-jadi atau semakin meningkat. Dan ketidak adilan dalam pemerataan Hukum, akan muncul pemahaman yang berbeda pada masyarakat dan menganggap itu sebuah peluang. Walaupun dia tahu itu pelanggaran Hukum karena adanya kesempatan, atau celah yang masyarakat lihat maka tindakan pelanggaran Hukumpun akan meningkat pula. Yang walaupun tidak semua orang yang melanggar Hukum itu bukan di sebabkan karena faktor sedemikian rupa. Tetapi para penegak Hukum juga harus tahu bahwa memang sifat Hukum tersebut berlaku bagi setiap warga negara yang melanggar Hukum mendapatkan sanksi sesuai dengan Pelanggarannya.
Kami sebagai masyarakat hanya memberikan sebuah masukan kecil saja yang walaupun kami tidak terlalu paham tentang Hukum. Tapi sedikit tidaknya mengerti, karena dengan berbagai sumber kasus yang sudah berlalu itu sebuah cermin yang melukiskan kurangnya keadilan dalam penegakan Hukum tersebut. Mungkin hanya in ini saja sebuah masukan dari saya, adapun terkait masukan ini tidak bermaksud membenci dari pihak manapun juga. Tetapi ini hanya sedikit masukan saja supaya para penegak Hukum lebih bertindak adil sesuai dengan Hukum itu yang bersifat mengatur, tegas, adil, memaksa dan tanpa pandang bulu.