Mohon tunggu...
Vani AyuVirdiana
Vani AyuVirdiana Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswi IAIN JEMBER

With Allah Impossible is nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kian Menjamur Kian Tak Makmur

8 November 2019   05:12 Diperbarui: 8 November 2019   05:09 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata "korupsi", sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, dari rakyat kecil sampai pejabat elite pun pasti pernah melakukannya, kalau bicara korupsi,maka tak harus soal uang yang menjadi objek korupsi,bisa jadi waktu ataupun rasa kasih sayang yang berlebihan juga dikatakan sebagai korupsi,nah sebelum kita membahas lebih lanjut tentang korupsi,kita akan menelaah apa makna korupsi itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini bagaikan jamur di musim penghujan, bagaimana tidak? contohnya saja dari kalangan rakyat kecil dan mahasiswa, mereka sudah melakukan korupsi kecil-kecilan dalam kehidupan sehari-hari nya,semisal curang dalam berdagang, atau terlambat datang tanpa alasan yang jelas,bahkan titip absen pun juga terkategori korupsi kecil-kecilan yang sering terjadi di kalangan mahasiswa

Apalagi di kalangan pejabat elite,ketika uang rakyat masuk maka disitulah mereka di uji,akankah menggunakan nya untuk kepentingan pribadi atau menunaikan amanah nya sampai tuntas,namun fakta yang terjadi hingga hari ini, mayoritas pejabat pasti per nah tersandung kasus korupsi,mengapa hal tersebut dapat terjadi?,semua itu terjadi karena nafsu mereka telah menutupi akal sehat,sehingga mereka buta akan kebenaran, mereka tau bahwa korupsi itu buruk, perbuatan yang dilarang oleh agama dan negara, karena sejak dini memang sudah diajarkan oleh para guru maupun orang tua yang mendidik mereka,tetapi jika nafsu mereka telah menguasai pola pikirnya, maka ia akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kepentingan nya, entah itu keburukan atau kebaikan, bahkan ia tak peduli lagi jika dengan korupsi kepentingan nya terpenuhi, yang penting urusannya selesai walaupun sebenarnya mereka malah menambah masalah baru

Negara Indonesia adalah mayoritas muslim, dan mayoritas para koruptor itu juga muslim, lantas apakah dalam islam tak ada larangan  berbuat korupsi?, tentu saja Islam yang rahmatan lil alamiin ini punya aturan bahkan azab yang pedih dihari kiamat kelak bagi para koruptor, seperti firman Allah di surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

"Dan janganlah sebahagian kamu mengambil harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." sudah jelas bahwa korupsi merupakan hal buruk yang terus menerus dilakukan walaupun tau bahkan hafal ayat tentang korupsi tersebut, cita-cita negeri ini ingin menjadi negeri yang makmur sejahtera tetapi jika korupsi masih mejamur dikalangan masyarakat bahkan sampai menjadi budaya, ketahuilah sampai kapan pun bangsa ini tak akan maju,tak akan makmur, bahkan sudah sangat jelas azab bagi mereka yang gemar berkorupsi

"Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. (HR Ahmad). Juga ditegaskan dalam nasehat nabi bahwasannya"hadiah untuk pejabat (penguasa) adalah kecurangan; penyuap dan yang menerima suap tempatnya adalah neraka."

Lalu apakah hukum di negeri ini bisa mengurangi jumlah koruptor yang kian lama kian bertambah?, bahkan kasus suap menyuap terjadi dalam bui, seperti Gayus Tambunan yang bisa pergi ke luar kota padahal ia sedang dalam masa tahanannya atau Artalyta Suryani yang menikmati fasilitas hotel bintang lima karena penjaranya dilengkapi kamar mandi pribadi, televisi layar datar, dan ruang karaoke.

Berbeda pada zaman Rasulullah yang mengharamkan ghulul (harta korupsi) serta adanya sanksi tegas didalamnya 

Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Wallahua'lam bishawwab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun