Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menerima SMS Pinjol, Waspada Gelombang Ketiga, dan Cara agar Tidak Lama "Nganggur"

25 Agustus 2021   04:08 Diperbarui: 25 Agustus 2021   04:07 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pinjaman online. (Diolah kompasiana dari sumber: Shutterstock via kompas.com)

Ketika semua sedang serba sulit, termasuk pengelolaan keuangan, terkadar tawaran dari pinjaman online (pinjol) memang menggiurkan.

Tidak perlu keluar rumah, cukup instal dan ajukan, maka pinjaman cair.

Akan tetapi, sayangnya, tidak semua layanan pinjaman online (pinjol) beroperasi dengan izin atau legal.

Bukan hanya itu, tawaran yang kerap kita terima lewat SMS maupun pesan singkat lainnya juga sungguh mencemaskan.

Selain pembahasan mengenai pinjol, masih ada konten menarik dan terpopuler lainnya di Kompasiana: dari waspada datangnya gelombang ketiga covid-19 hingga kiat agar tidak lama menjadi pengangguran.

1. Dear Kominfo dan OJK, Aku Sudah Muak Menerima SMS Pinjaman Online!

ilustrasi SMS Pinjaman Online. (Foto: Dok. Kompasianer Ozy V. Alandika)
ilustrasi SMS Pinjaman Online. (Foto: Dok. Kompasianer Ozy V. Alandika)

Sungguh, geliat oknum pinjol sudah sangat meresahkan orang-orang. Tidak lagi satu-dua SMS tawaran pinjol yang kuterima, tapi puluhan.

Hal yang bisa kulakukan hanya memblokir nomor-nomor itu. Kapan kita akan terbebas dari SMS pinjol ini? (Baca selengkapnya)

2. Waspada Gelombang Ketiga Meski Sudah PPKM Level 3

Jangan sampai pelonggaran PPKM Level 3 membuat masyarakat terlena sehingga abai terhadap protokol kesehatan. (Antara Photo/Setpres melalui Kompas.com)
Jangan sampai pelonggaran PPKM Level 3 membuat masyarakat terlena sehingga abai terhadap protokol kesehatan. (Antara Photo/Setpres melalui Kompas.com)

Meskipun pemerintah menurunkan level PPKM dan merelaksasi aturan pelaksanaannya, Presiden Jokowi dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun