Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bersama Kompasianer, Kemendikbud Bicara tentang Sistem Zonasi Pendidikan

9 Agustus 2018   16:39 Diperbarui: 9 Agustus 2018   16:54 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Biro Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari Santoso datang mewakili Menteri Muhadjir Effendy menjadi pembicara dalam acara Kompasiana Nangkring di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Komplek Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (06/08/2018)/Foto: @Kitikirana

Kepala  Biro Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari  Santoso datang mewakili Menteri Muhadjir Effendy menjadi pembicara dalam  acara Kompasiana Nangkring di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Komplek  Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (06/08/2018).

Di hadapan 65  Kompasianer yang terdiri dari guru, dosen, praktisi, dan pemerhati  pendidikan, Ia menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan  sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru di setiap tingkat pendidikan.

Sistem  zonasi pendidikan merupakan salah satu program Nawa Cita yang  dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pendidikan. Upaya  ini dilakukan agar kualitas pendidikan bisa ditingkatkan hingga ke  daerah-daerah, serta melayani kelompok yang rentan dan terpinggirkan.

Dengan  sistem ini, kesenjangan dan persaingan antar institusi pendidikan baik  dari pendidikan negeri atau pendidikan swasta bisa diminimalisasi.  Dengan demikian, cita-cita pemerataan akses pendidikan bagi semua  kalangan dapat lebih terjamin.

"Setiap warga negara dijamin dalam peraturan undang-undang dan berhak untuk mendapat kesempatan pendidikan," tegasnya.

Sebagaimana  kita ketahui bersama, sebelum adanya sistem zonasi sekolah, pelayanan  pendidikan seakan memiliki jurang antara "yang pintar" dan "yang biasa"  maupun dengan negeri dan swasta.

Munculnya sekolah favorit  seolah-olah menutup kesempatan anak yang tidak pintar dan tidak mampu  untuk merasakan pendidikan yang baik. Singkatnya, Sistem Zonasi tidak  akan memandang lagi siapa yang lebih punya harta atau siapa yang lebih  pintar supaya peserta didik tidak terlihat homogen.

Maka dengan  sistem ini, sistem seleksi dengan penilaian akademik yang biasa  diterapkan oleh sekolah-sekolah dalam menjaring calon siswa kini diubah  berdasarkan domisili peserta didik.

Arah kebijakan zonasi/@Kemdikbud_RI
Arah kebijakan zonasi/@Kemdikbud_RI
Arah kebijakan zonasi/@Kemdikbud_RI
Arah kebijakan zonasi/@Kemdikbud_RI
Ia  menambahkan sasaran sistem zonasi tidak hanya kepada siswa, namun  berlaku juga untuk guru. Guru ditantang harus lebih kreatif mengajar  dengan kemampuan akademis yang berbeda.

Manfaat lainnya adalah  untuk mengevaluasi kebutuhan dan distribusi guru. Seperti guru yang  berpotensial dapat dipindahkan ke sekolah daerah. Sehingga mendorong  pemerintah daerah dalam pemerataan kualitas pendidikan.

"Namun  kewenangan tersebut bukanlah berada di Kemendikbud melainkan ada di  Dinas Provinsi dan Kabupaten untuk mengatur guru, ruang kelas, termasuk  juga anggaran," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun