Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dari Haluan Menjadi Pembinaan Pancasila

3 Juli 2020   14:25 Diperbarui: 3 Juli 2020   19:10 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Pembinaan Pancasila (Diolah dari foto KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kontroversi draf RUU HIP disebabkan pasal-pasal di dalam RUU yang menafsir sila-sila Pancasila menjadi sebuah norma.

Namun, banyak yang tidak mengetahui, kalau dalam pembahasannya terjadi kekeliruan semisal: saat awal diumumkan oleh ketua DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 17 Desember 2019, nama RUU ini masih mencantumkan kata "pembinaan".

Namun, pada rapat ketiga kata 'pembinaan' itu hilang. Selanjutnya, kata 'pembinaan' berubah menjadi 'haluan' ideologi Pancasila, hingga akhirnya menjadi rancangan draf.

Oleh karena itu, jika dikembalikan pada awal pembahasan, baiknya kembali ke nomenklatur awalnya yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Sebab, pembinaan Pancasila adalah urgensi untuk membentengi masyarakat dari ancaman ideologi asing yang secara terstruktur masuk ke Indonesia dan mengancam keberlangsungan cara hidup berbangsa.

Apa tanggapan Kompasianer jika RUU HIP ini dikembalikan saja menjadi pembahasan awal, yakni pembinaan Pancasila? Dengan demikian, pembinaan Pancasila memiliki payung hukum guna lebih menyosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Silakan tulis opini maupun pendapat Kompasianer terkait topik berikut dengan menambahkan label Pembinaan Pancasila (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun