Masa bakti Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden akan segera berakhir pada Oktober 2019 nanti.
Tidak hanya itu, jika mengacu pada pasal 7 UUD 1945, periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah ditentukan dan dibatasi, yakni bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan.
Kali pertama menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden, Jusuf Kalla mendampingin Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009). Sedangkan yang terakhir, Jusuf Kalla mendampingi Joko Widodo (2014-2019).
Peran serta peninggalannya selama menjadi Wakil Presiden tentu tidaklah sedikit bagi rakyat Indonesia.
Tidak hanya itu, di sela waktu bertugas, ternyata Pak JK juga masih menyempatkan diri untuk berbagi kisah dan cerita di Kompasiana. Sudah tahukan kalau Pak JK juga seorang Kompasianer?
Nah, sebagai bentuk apresiasi kita terhadap Pak JK, silakan tulis kesan atau opini mengenai masa bakti beliau selama menjabat sebagai Wakil Presiden dengan menambahkan label Terima Kasih Jusuf Kalla (menggunakan spasi) pada setiap artikel.