Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya langsung merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Pasalnya penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi justru kembali menuai polemik di kalangan masyarakat.
Aturan sistem zonasi PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru akhirnya direvisi dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen. Di sisi lain, kuota untuk zonasi turun dari 90 persen menjadi 80 persen.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai sistem zonasi tahun ini? Apalagi dengan revisi yang tiba-tiba saja diberlakukan di tengan pendaftaran.
Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label SistemZonasi2019Â (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Kompasianer juga bisa menyampaikan tanggapannya dengan topik serupa pada laman Pro-Kontra:Â Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi, Sebuah Solusi?