Setiap kali penyelenggaraan pemilu, kehadiran sukarelawan acapkali dianggap penting bagi para partai politik. Selain membantu menyebarkan visi dan misi partai, sukarelawan ini mampu menjangkau dan mendekatkan calon kepada pemilih.
Namun, sayangnya sampai saat ini sukarelawan tidak diatur dalam peraturab perundang-undangan pemilu. Berbeda dengan tim pemenangan, yang artinya setiap kali ada pelanggaran pemilu para sukarelawan ini begitu "liar". Sebagai contoh, pemasangan baliho atau alat kampanye lainnya yang tidak terkoordinir.
Dan yang jauh lebih meresahkan, tentu saja, para relawan ini kerap kali tetap melakukan kampanye meski itu saat masa tenang.
Inilah yang menyebabkan tidak terkendalinya kampanye pemilu. Bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya gesekan antar sukarelawan yang berbeda pandangan.
Menurut Kompasianer, bagaimana tanggapan terkait kehadiran sukarelawan ini dalam setiap pemilu? Apakah membantu atau justru meresahkan? Sampaikan opini/tanggapan Kompasianer pada laman Pro-Kontra: Sukarelawan Politik, Membantu Atau Meresahkan Publik?
#ProKontra: Kalau menurut Kompasianer, kehadiran sukarelawan pada masa kampanye ini membantu atau justru meresahkan?
Sampaikan opininya di sini yha: https://t.co/W0RWfS3rhk pic.twitter.com/KCjc8aLbS3— Kompasiana (@kompasiana) February 12, 2019