Senada dengan Luhut, Kompasianer Aleksandr pun menilai hal ini bukanlah sebuah kecerobohan melainkan sebauh introspeksi.
"Saya lebih senang menyebutnya introspeksi ketimbang sebuah kecerobohan. Karena seharusnya hal ini dijadikan cermin bagi birokrasi Indonesia. Dalam hal ini bagian administrasi negara untuk membenahi diri," tulis Aleksandr singkat.
Sejatinya, Arcandra sendiri dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi.
Opsi itu antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia, bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia, atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia. Lalu, bagaimana menurut Anda? (YUD)