Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Polemik Arcandra dan Kecerobohan Administrasi Negara

30 Agustus 2016   11:41 Diperbarui: 31 Agustus 2016   13:17 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Kompas.com

Arcandra Tahar yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri ESDM akhirnya diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo.

Alasannya adalah, presiden melihat kegaduhan di masyarakat perihal status kewarganegaraan Arcandra Tahar yang diduga memiliki dua kewarganegaraan yaitu Amerika Serikat dan Indonesia.

Namun berdasarkan keterangan yang diberikan pada media, paspor-paspor tersebut kabarnya telah dikembalikan pada Amerika beberapa hari sebelum Arcandra ditunjuk sebagai Menteri ESDM. Kendati demikian, munculnya polemik ini dianggap menunjukkan kecerobohan administrasi negara.

Bukan sekadar soal pemeriksaan latar belakang calon menteri tapi juga ketidakmampuan memonitor WNI berpaspor ganda.

Kompasiana pun melakukan jajak pendapat dengan melontarkan pernyataan bahwa "Polemik Arcandra adalah Bukti Kecerobohan Administrasi Negara," dan hasilnya 7 Kompasianer menyatakan sependapat dan 4 Kompasianer lainnya menyatakan tidak sependapat.

Salah satu yang menilai bahwa ini adalah bukti kecerobohan administrasi negara adalah Saean Hufron. Bahkan menurutnya kejadian ini sangat memalukan Indonesia baik di dalam negeri maupun di mata dunia internasional. Tentu saja yang menjadi sorotan adalah bagaimana pemerintah tidak teliti dalam administrasi level negara.

"Yang saya sesalkan adalah komunikasi yang dilakukan oleh beberapa orang pada level pemerintahan terkesan memberikan pernyataan yang bersayap dalam menanggapi isu ini dan seakan melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan," tulis Saean.

Sedangkan di level internasional Saean menganggap polemik ini juga sangat membuat malu Indonesia sebagai bangsa adn negara. Menurutnya Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak cermat dalam mengelola administrasi negara.

"Di lain sisi saya memberikan apresiasi tinggi pada Presiden RI yang tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut dengan mengambil keputusan memberhentikan menteri terkait isu dwikewarganegaraan. Semoga tidak terulang di kemudian hari," ungkapnya.

Memang, pencopotan Arcandra ini dinilai langkah tepat oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro.

“Saya kira ini pelajaran bagi kita semua bahwa dalam memilih menteri untuk memimpin sektor energi dan sumber daya mineral itu yang paling penting adalah integritas dan kepemimpinan,” kata Komaidi dikutip dari Kompas.com 

Selain Kompasianer Saean, ada juga Meldy Muzada Elfa yang menyatakan senada. Ia juga menilai bahwa kejadian ini memang bukti kecerobohan administrasi negara.

"Jikalau dari awal hal ini diketahui, tidak patutlah menunjuk beliau sebagai salah satu jajaran menteri. Namun tindakan pemberhentian secara hormat pun seharusnya tidak diambil secara buru-buru karena beliau sudah terlanjur sebagai menteri dengan latar belakang dan prestasi yang patut diacungi jempol," tulis Meldy.

"Jika memang ada kesempatan menurut konstitusi untuk kembali menjadi WNI sebaiknya hal tersebut yang diusahakan," lanjutnya.

Namun sebenarnya, status WNI Arcandra Tahar bisa saja pulih kembali dengan syarat diskresi presiden. Sebelumnya ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa status Arcandra bisa saja pulih melalui pasal 20 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 yaitu dengan memberikan status WNI karena Arcandra dinilai berjasa.

Tapi hal ini dinilai tidak tepat oleh Ahli hukum tata negara Refly Harun. Menurutnya pasal tersebut diperuntukkan bagi warga negara asing.

"Pemulihan harus cepat. Kalau memang tidak ada pasal yang cocok untuk pemulihan beliau, maka dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," ujar Refly dikutip dari Kompas.com 

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Kompasianer Luhut Simor menilai bahwa apa yang menjadi polemik ini bukanlah bagian dari kecerobohan administrasi negara. Ada beberapa poin yang menurutnya menjadi alasan, pertama adalah sejak reformasi terjadi kecenderungan pelemahan PNS/ASN, sebab banyaknya pemimpin non birokrat lebih suka dengan kebijakan politik.

"Kedua kata-kata KKN hingga saat ini semakin merajalela yang menyebut kekuasaan adalah administrasi negara. Ketiga terlalu banyak pejabat nasional senang dengan permainan peraturan daripada aturan main sesuai konstitusi," tulis Luhut.

Kemudian alasan keempat menurutnya adalah pelemahan administrasi ini seolah disengaja untuk memuluskan kelompok politik atau orang kaya pemegang politik untuk mengaburkan rencana birunya untuk mengganti uang hilang dan popularitas/pencitraan.

Dan alasan terakhir yang dikemukakan Luhut adalah bukan soal peraturannya yang tidak ada tetapi jalur non birokratnya pun perlu dituntun.

"Negara ini adalah NKRI, katak-kata K perlu dijelaskan pada legislator, tim sukses dan LSM agar jelas mau dibawa ke mana negara Republik Indonesia ini," ujar Luhut.

Senada dengan Luhut, Kompasianer Aleksandr pun menilai hal ini bukanlah sebuah kecerobohan melainkan sebauh introspeksi.

"Saya lebih senang menyebutnya introspeksi ketimbang sebuah kecerobohan. Karena seharusnya hal ini dijadikan cermin bagi birokrasi Indonesia. Dalam hal ini bagian administrasi negara untuk membenahi diri," tulis Aleksandr singkat.

Sejatinya, Arcandra sendiri dapat memperoleh kembali statusnya sebagai WNI dengan tiga opsi.

Opsi itu antara lain, bermukim lima tahun berturut-turut di Indonesia, bermukim secara tidak berturut-turut selama 10 tahun di Indonesia, atau diberikan status WNI oleh presiden melalui pertimbangan DPR RI karena dianggap berjasa kepada Indonesia. Lalu, bagaimana menurut Anda? (YUD)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun