Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PDI-P Pertimbangkan Uji Materi Pasal yang Jerat Ahok

13 Mei 2017   12:30 Diperbarui: 13 Mei 2017   18:55 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengenakan kemeja Bring Back Justice pada rapat keeja Komisi III dan Kejaksaan Agung, Rabu (1/2/2017).

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengenakan kemeja Bring Back Justice pada rapat keeja Komisi III dan Kejaksaan Agung, Rabu (1/2/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mempertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang menjerat Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Badan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Junimart Girsang menuturkan, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut.

"Pasal 156a KUHP dan pasal tentang putusan pengadilan. Apakah putusan pengadilan itu bisa dieksekusi tanpa inkrah atau gimana," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).

Adapun terkait Pasal 156a, Junimart menilai tak memiliki batas penafsiran yang jelas. Sehingga penegak hukum kerap menafsirkannya sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Undang-undang harus tegas tanpa tafsir," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

Pasal 156 a berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

(Baca: Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok)

Sementara terkait aturan penghukuman, ia mengatakan perlu ada evaluasi. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ahok dinilai janggal jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa.

Salah satunya kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu silam.

"Kenapa untuk seorang Ahok hukumannya 2 tahun, kenapa perusak tempat ibadah hanya 2 bulan? Ini kan aneh-aneh perlu kita evaluasi. Ada apa? Sementara yang sudah fisik di Tanjung Balai, misalnya. Sudah nyata, fakta tidak perlu pembuktian. Kenapa bisa beda-beda begitu " tuturnya.

Saat ini, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR. Junimart berharap, hasil uji materi nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RKUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun