Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

89 Fintech Diadukan ke LBH Jakarta, 25 Terdaftar di OJK

10 Desember 2018   05:29 Diperbarui: 10 Desember 2018   05:32 2508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi uangJAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending, yang diadukan 1.330 orang kepada mereka. Aplikasi tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jenis pelanggaran yang dilakukan itu bukan hanya oleh aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar, tapi ada juga yang terdaftar di OJK," ujar Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Jeanny mengatakan, ada 71,92 persen aplikasi yang diadukan yang tak terdaftar di OJK. Dugaan pelanggaran yang diadukan peminjam terhadap aplikasi terdaftar maupun tak terdaftar pun serupa.

Baca juga: LBH Jakarta Ungkap Dugaan Pelanggaran Aplikator Pinjaman Online

Sebanyak 25 aplikasi yang terdaftar di OJK namun diduga melanggar yaitu DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

"Walau dia terdaftar di OJK, nyatanya tidak menjamin aplikasi tersebut tidak melakukan pelanggaran sebagaimana aplikasi yang tidak terdaftar," kata Jeanny.

Jeanny mengatakan, peminjam sebelumnya telah mengadukan dugaan pelanggaran itu ke OJK dan kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.

Pengacara publik LBH, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, melihat pengaduan yang masuk tersebut, terlihat tak ada perbedaan signifikan antara aplikasi yang tak terdaftar di OJK maupun yang terdaftar, yang seharusnya lebih kredibel dan terpercaya. Padahal, kata dia, OJK menggembar gemborkan bahwa perusahaan yang terdaftar itu bagus.

Untuk itu, LBH mengimbau agar OJK dan penyelenggara aplikasi pinjamna online membenahi sistem yang ada dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Kita akan lakukan langkah hukum bersama korban baik pidana dan perdata," kata Nelson.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun