Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, terbukti bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.
Kabur ke luar negeri
Meski hampir 2 tahun berstatus tersangka, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.
Pihak Keimigrasian menyatakan, Eddy memang sempat berada di Singapura.
Keberadaan Eddy di Singapura sebelum KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri. Dalam mencari Eddy, KPK sempat meminta bantuan berbagai pihak, salah satunya Interpol.
Dideportasi Malaysia
Pada awal Oktober 2018, KPK menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.