JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian Indonesia menerima peralatan rumah tangga, seperti kulkas, blender, hingga Tupperware untuk digadaikan.
Tupperware merupakan merk produk wadah makanan dan minuman yang harganya relatif lebih tinggi ketimbang produk serupa.
Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, pada prinsipnya Pegadaian juga menerima barang-barang non emas yang memiliki nilai sebagai jaminan gadai.
"Iya (termasuk Tupperware), tapi tidak semua outlet menerima," ujar Basuki kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2018).
Basuki mengatakan, hanya beberapa outlet tertentu yang menerima Tupperware sebagai jaminan gadai. Namun, tidak ada spesifikasi wilayah tertentu di mana Tupperware bisa diterima. Menurut Basuki, detail barang yang diterima akan ditaksir dulu nilainya oleh penaksir barang di outlet.
"Secara operasional yang menetapkan langsung adalah pemimpin cabangnya," kata Basuki.
Nilai gadai Tupperware masuk dalam kategori pinjaman gadai kecil. Pinjaman terkecil dimulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Untuk pinjaman dalam rentang angka tersebut, Pegadaian mengenakann bunga nil persen. Â "Pegadaian tidak memungut bunga," kata Basuki.
Pegadaian menetapkan kriteria barang yang akan jadi jaminan gadai harus memiliki nilai ekonomis dan diminati masyarakat. Pertama, golongan krndaraan bermotor seperti mobil, motor, dan sebagainya.
Kedua, barang elektronik yang meliputi ponsel, laptop, tablet, dan komputer. Ada pula alat-alat rumah tangga dan alat pertanian yang memiliki nilai untuk digadai. Selain itu, ada beberapa jenis barang yang diterima yang ditetapkan Pemimpin Wilayah dengan mempertimbangkan risiko bisnis dan nilai ekonomisnya.
"Jadi beda wilayah bisa saja terdapat perbedaan kebijakan," kata Basuki.