Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau bagi nasabah atau orang lain yang merasa terganggu dengan cara penagihan layanan financial technology peer to peer lending Rupiah Plus agar melaporkannya ke pihak berwajib.
Sejumlah warganet di media sosial beberapa hari belakangan membicarakan cara penagihan Rupiah Plus yang menghubungi kontak di ponsel peminjam, bahkan sampai diminta untuk melunasi utang.
Padahal, banyak orang di kontak tersebut yang tidak tahu apa-apa tentang pinjaman tersebut.
"Silakan lapor ke Bareskrim Polri, Cyber Crime, jika merasa ada penyalahgunaan data pribadi. Kami sarankan begitu, baik yang meminjam maupun yang dirugikan karena merasa terganggu," kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).
(Baca: Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintech Ini)
Menurut Abdul, cara penagihan seperti itu merugikan orang yang menjadi nasabah maupun mereka yang sampai dihubungi Rupiah Plus untuk ditagih utang nasabah tersebut.
Dia berpendapat, seharusnya Rupiah Plus sebagai pemberi pinjaman bisa melakukan verifikasi lebih ketat agar risiko gagal bayar dapat ditekan seminimal mungkin.
"Bahkan jika mereka tergabung dengan Asosiasi Fintech, mereka bisa berbagi data terkait rekam jejak peminjam, khususnya yang macet atau gagal bayar," ujar Abdul.
Cara lain
Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Peer to Peer Lending Asosiasi Fintech Indonesia Reynold Wijaya memandang ada berbagai cara yang bisa diterapkan untuk menagih pinjaman yang telat atau gagal bayar.
Hal ini diungkapkan untuk menanggapi cara penagihan Rupiah Plus yang dikeluhkan di media sosial.