Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

M Iriawan Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar, Ini 12 PR dari Mendagri

18 Juni 2018   12:17 Diperbarui: 18 Juni 2018   12:18 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam agenda pelantikan pejabat sementara Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (18/6/2018).

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Pol M Iriawan secara resmi menjabat sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat setelah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6/2018).

Dalam sambutannya, Tjahjo memberikan sejumlah arahan kepada Iriawan selama menjabat sebagai Pjs Gubernur Jabar.

Dia mengatakan, ada 12 tugas pokok yang harus dilaksanakan Iriawan. Salah satu yang paling penting adalah menyukseskan Pilkada serentak di Jabar.

"Ada 12 pokok tugas, mengefektifkan penyelenggaraan daerah dan menyukseskan Pilkada yang tinggal kurang 10 hari lagi. Selalu berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Percayakan kepada kepolisian dan TNI dalam menjaga stabilitas dalam konteks Pilkada," kata Tjahjo.

Baca juga: Mendagri Lantik M Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat

Tjahjo juga meminta agar Iriawan segera melakukan komunikasi dengan para kepala daerah dan DPRD dalam rangka menjaga program strategis daerah.

"Kami mengharapkan, agar meningkatkan komunikasi dengan DPRD khususnya, seandainya ada kebijakan politik pembangunan yang harus diputuskan segera untuk kepentingan masyarakat dan untuk pergantian jajaran SKPD silakan tapi harus izin kepada menteri," tuturnya.

Tjahjo pun menjelaskan seharusnya proses pelantikan berlangsung pada 13 Juni lalu bertepatan dengan berakhirnya masa tugas Ahmad Heryawan.

Baca juga: Kisah Masjid Menara Kudus yang Bikin Ciut Nyali Pejabat Nakal (3)

Namun, dia mengeluarkan surat keputusan pemunduran jadwal pelantikan lantaran berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

"Sebagaimana Keppres seharusnya pelantikan dilakukan saat selesai masa jabatan gubernur. Dalam Undang-undang tidak boleh dikurangi atau ditambah sehari. Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari raya idul Fitri. Jadi saya buat SK," ujar Tjahjo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun