JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang belakangan menimbulkan polemik.
Jokowi menyebut, gaji atau hak keuangan yang diberikan lebih dari Rp 100 juta per bulan itu sudah melewati analisa dan kalkulasi.
Oleh karena itu, ia bersedia meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum pemberian hak keuangan itu.
"Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018), saat ditanya alasannya menyetujui Perpres 42/2018.
Baca juga: Gaji Dirapel Setahun, Berapa yang Akan Diterima Megawati cs di BPIP?
Jokowi mengatakan, analisa mengenai jabatan ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara jumlah dan nilai gaji dikalkulasi di Kementerian Keuangan.
"Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan ke Kemenpan," kata Jokowi.
Kepala Negara menambahkan, hak keuangan yang lebih dari Rp 100 juta per bulan itu juga tidak hanya terdiri dari gaji pokok, namun juga tunjangan serta asuransi.
Perpres 42/2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Baca juga: Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.