JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan terdakwa Setya Novanto telah memperkaya sejumlah pejabat dan anggota DPR.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Novanto terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.
(Baca juga: Jaksa kepada Setya Novanto: You Can Run, but You Cant Hide)
Beberapa nama yang diyakini telah menerima uang adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dan satu ruko di Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, menerima sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Adapun ruko dan tanah yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.
(Baca juga: Jaksa Sebut Novanto Pelaku Pidana yang Dikenal Santun dan Pelobi Ulung)
Selain Gamawan, jaksa meyakini mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, diperkaya 1,2 juta dollar AS.
Kemudian, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah, 100.000 dollar AS.
Selain itu, dua politisi Partai Golkar, yakni Ade Komarudin 100.000 dollar AS dan Markus Nari 400.000 dollar AS.