JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan adanya modus baru bagi nelayan asing untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia. Â
Salah satunya, yakni dengan pemindahan ikan (transhipment) dari kapal nelayan Indonesia ke kapal nelayan asing di laut lepas, bukan di perairan.
"Nah bagaimana kita bisa tegakan hukum, Apakah minta bantuan internasional atau gimana," ujar Susi saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Satgas 115 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2017).Â
Pemilik maskapai Susi Air ini, saat ini banyak nelayan Indonesia yang menyuplai ikan Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Salah satunya pada ikan tuna.
"Banyak ikan di indonesia ini juga suplai kepada perairan dunia, contoh ikan tuna, ada di Pulau Banda. Kalau kita enggak jagahigh sea, tentunya akan mempengaruhi sustainability ikan tuna itu sendiri," tutur dia.Â
Oleh karena itu, dengan adanya Rapat Koordinasi Satuan Tugas 115 Â ini untuk memberikan suatu solusi yang baru dalam penanganan ilegal fishing di Indonesia.
Salah satunya, mengusulkan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) agar menjadikan illegal fishing menjadi kejahatan global.
"Saya pikir ilegal fishing enggak merugikan Indonesia saja, tetapi juga dunia. Jadi, Kita selalu meyakinkan dan memastikan bahwa penanganan kasus, atau penanganan illegal fishing selalu bisa ditangani dengan cepat dan respon," jelas dia.Â
"Agar menjaga kedaulatan ekonomi dan perikanan kita. Dan yang menjadi satu konferensi yang juga memasukkan semua masukan stakeholder yang ada di satgas 115,"? pungkas dia.
(Baca: Â Ini Rangkaian Dampak Positif dari Kebijakan Pemberantasan "Illegal Fishing")