Awal tahun 2020 lalu, Virus COVID-19 menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini menyebabkan terjadinya kerisauan terhadap masyarakat. Oleh karena itu Presiden memutuskan untuk membatasai kegiatan sosial di luar rumah. Pembelajaran sekolah baik SD, SMP, SMA, maupun pekerjaan yang mengharuskan di luar rumah diberhentikan selama 2 minggu guna mencegah terjadinya penularan yang lebih cepat.
KEMBALI KE ARTIKEL